Cegah Macet dan Kecelakaan, Tronton Dilarang Melintas di Jalur Wisata Carita
PANDEGLANG – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pandeglang bersama Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol-PP, Dinas Pariwisata, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pandeglang sepakat melarang truk besar melintas di sepanjang jalur wisata Carita pada hari Sabtu dan Minggu.
Kesepakatan ini muncul setelah rapat koordinasi dengan para pemilik kendaraan. Hal ini dilatarbelakangi adanya komplain dari masyarakat Carita, khususnya pemilik tempat wisata, yang merasa keberatan jika kendaraan besar melintas di akhir pekan.
Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Pandeglang, IPDA Taufik Firdaus, mengatakan bahwa setelah adanya keberatan dari masyarakat, pihaknya langsung melakukan rapat bersama instansi terkait. Hasil rapat tersebut kemudian diserahkan kepada Bupati Pandeglang yang selanjutnya mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan operasional kendaraan berat pada Sabtu dan Minggu di jalur wisata Carita.
“Hasil dari pertemuan adalah adanya penolakan masyarakat di jalur wisata pada Sabtu dan Minggu terhadap kendaraan besar atau tronton untuk tidak melintas atau parkir di sepanjang jalur wisata Carita. Hasilnya kami ajukan ke Bupati Pandeglang dan dibuat surat edaran yang isinya membatasi jam operasional kendaraan tronton tersebut,” kata Taufik, Jumat (26/9/2025).
Dalam surat edaran bupati tersebut disebutkan bahwa kendaraan tronton tidak boleh beroperasi pada jam wisata, yakni pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB pada Sabtu dan Minggu. Sedangkan dari Senin sampai Jumat, mereka bisa beroperasi seperti biasa.
“Alhamdulillah setelah kami rapat hari Kamis, pada Jumatnya turun surat edaran dari Bupati Pandeglang tertanggal 18 September 2025. Kami juga sudah sosialisasikan surat edaran tersebut kepada para pengurus atau pemilik kendaraan tronton atau angkutan berat,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, alasan warga Carita menolak aktivitas kendaraan berat di akhir pekan adalah karena sering menimbulkan kemacetan bahkan kecelakaan di sekitar lokasi wisata.
“Pada awalnya masyarakat keberatan karena pada Sabtu dan Minggu banyak kendaraan yang berhenti dan parkir di bahu jalan sehingga mengakibatkan kemacetan. Selain itu, banyak pengunjung dari luar Carita dan Labuan yang tidak mengetahui kondisi jalan sehingga rawan terjadi kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.
Taufik menambahkan, pada Sabtu dan Minggu semua kendaraan besar dilarang melintas mulai dari Terminal Tarogong hingga Pantai Matahari Carita. Rencananya, Dishub juga akan memasang rambu larangan. Namun, karena jalan tersebut merupakan jalan nasional di bawah kewenangan BPJN Cilegon, Dishub perlu bersurat terlebih dahulu ke Dishub Provinsi.
“Kalau dari Dishub dan Satpol-PP belum ditempatkan, tapi kami dari Satlantas sejak Sabtu dan Minggu kemarin sudah menempatkan anggota di sana untuk melakukan penyekatan kendaraan besar pada waktu-waktu wisata,” pungkasnya.
Ia memastikan akan menindak tegas para sopir yang masih nekat melintas di akhir pekan. Sanksi yang diberikan mulai dari teguran tertulis hingga penilangan.
“Untuk sanksi saat ini karena masih bersifat surat edaran, kami masih melakukan persuasif dan edukatif. Jadi, pengendara truk yang melanggar akan diberi surat teguran tertulis. Apabila surat ini diabaikan sebanyak dua kali, barulah kami melakukan penilangan,” tutupnya.
Penulis : Memed
Editor : Usman Temposo
The post Cegah Macet dan Kecelakaan, Tronton Dilarang Melintas di Jalur Wisata Carita appeared first on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.
0 Response to "Cegah Macet dan Kecelakaan, Tronton Dilarang Melintas di Jalur Wisata Carita"
Posting Komentar