Kejari Serang Sita Mobil Mewah Milik Dirut BUMD Kabupaten Serang
SERANG – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menyita satu unit mobil mewah Toyota Vellfire berwarna putih milik Isbandi Ardiwinata, Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan jabatan.
Penyitaan dilakukan dalam penggeledahan pada Selasa (16/9/2025) di beberapa lokasi. Salah satunya di tempat tinggal Isbandi di Komplek Ciceri Indah, Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang.
“Kemarin dilakukan penyitaan saat penetapan tersangka juga,” kata Plt Kasi Intel Kejari Serang, Merryon Hariputra, Rabu (17/9/2025).
Selain mobil tersebut, tim penyidik turut menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik. Satu unit kendaraan lain juga masih ditelusuri keberadaannya karena diduga termasuk aset hasil tindak pidana.
“Aset tanah dan bangunan juga masih kami telusuri,” ujarnya.
Tim penyidik juga menggeledah dua lokasi lain, yakni rumah saksi berinisial SP yang bekerja di PT SBM serta kantor PT SBM di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Seluruh barang bukti yang disita akan diteliti lebih lanjut.
“Seluruh barang bukti tersebut akan diperiksa lebih dalam dan dilakukan penyitaan guna membuat terangnya proses penanganan perkara,” ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Badan Perusahaan Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Serang itu telah ditetapkan menjadi tersangka korupsi dengan kerugian mencapai Rp2,3 miliar. Uang perusahaan ditengarai digunakan untuk membayar cicilan mobil perusahaan yang digadaikan serta keperluan keluarga Isbandi.
“Uang yang masuk ke dalam rekening pribadi tersangka sebesar kurang lebih Rp1 miliar yang ditransfer langsung dari rekening PT SBM sedangkan sisanya tersangka masukan dengan berbagai rekening orang lain maupun setor tunai langsung. Sementara dari hasil pemeriksaan ahli, dugaan kerugian Rp2,3 miliar,” tutur Merryon.
Dari hasil penyidikan, ia diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Direktur Utama sejak 2019 hingga 2025. PT SBM sendiri merupakan perusahaan yang memiliki banyak lini bisnis seperti perdagangan, angkutan, hingga kontruksi.
Isbandi dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b, serta Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Saat ini ia ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
The post Kejari Serang Sita Mobil Mewah Milik Dirut BUMD Kabupaten Serang appeared first on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.
0 Response to "Kejari Serang Sita Mobil Mewah Milik Dirut BUMD Kabupaten Serang"
Posting Komentar