Pandeglang Bersih Laporkan Hasil Perjanjian Sampah Serang dan Pandeglang ke BPK RI
PANDEGLANG – Koalisi Pandeglang Bersih melaporkan dugaan penyimpangan dalam perjanjian kerja sama sampah antara Pemerintah Kabupaten Pandeglang dengan Pemerintah Kabupaten Serang ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.
Koordinator Presidium Koalisi Pandeglang Bersih, M. Sobadri menilai perjanjian kerja sama sampah antara Pemkab Pandeglang dengan Pemkab Serang menyimpan banyak kejanggalan, baik dari sisi substansi maupun tata kelola anggaran.
Menurut Sobadri, perjanjian pengelolaan sampah lintas daerah seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat. Namun, ia menilai perjanjian ini justru berpotensi menimbulkan beban keuangan dan kerugian bagi Kabupaten Pandeglang.
“Kami melihat adanya indikasi penggunaan fasilitas negara yang tidak tepat sasaran, bahkan berpotensi merugikan keuangan daerah. Oleh karena itu, kami meminta BPK RI melakukan audit menyeluruh sekaligus mendorong Kejari Pandeglang untuk melakukan penegakan hukum apabila ditemukan unsur pidana,” katanya, Selasa (23/9/2025).
Koalisi Pandeglang Bersih menegaskan bahwa perjanjian kerja sama sampah seharusnya mengutamakan kepentingan masyarakat Pandeglang, bukan menjadi proyek yang sarat kepentingan tertentu. Mereka juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap perjanjian yang menyangkut penggunaan uang rakyat.
“Kami menduga ini menjadi syarat kepentingan. Artinya ada dugaan permainan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sehingga dampak perubahan atau pembenahan di TPA bukannya makin bagus, malah sekarang makin parah pengelolaannya. Jadi kami heran hasil uang atau realisasi dari perjanjian sampah Serang ini dikemanakan,” terangnya.
Lebih lanjut ia menilai perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kabupaten Serang sangat dipaksakan. Pasalnya, TPA Bangkonol yang minim fasilitas justru dipaksa menampung sampah dari luar daerah meski pengelolaan di TPA Bangkonol masih semrawut.
“Kenapa dikatakan belum tepat, kami berpikiran perjanjian ini kesannya memaksakan. Karena TPA Bangkonol minim infrastruktur dan ketika perjanjian dengan Kabupaten Serang selesai pun tidak ada satu pun alat pengelolaan sampah yang ada,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan dana yang dihasilkan dari PKS sampah dengan Pemkab Serang. Sebab sejauh ini belum ada tanda-tanda Pemkab Pandeglang mengumumkan atau membeli fasilitas untuk TPA Bangkonol dari PKS dengan Pemkab Serang.
“Perjanjian PKS sampah dari Serang ini harusnya bisa menguntungkan dan dapat menghadirkan infrastruktur dasar atau alat kelola sampah. Faktanya sekarang di TPA Bangkonol masih open dumping dan ini jelas menjadi pertanyaan. Biaya untuk pengelolaannya ke mana,” tanya Sobadri.
Penulis : Memed
Editor : Usman Temposo
The post Pandeglang Bersih Laporkan Hasil Perjanjian Sampah Serang dan Pandeglang ke BPK RI appeared first on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.
0 Response to "Pandeglang Bersih Laporkan Hasil Perjanjian Sampah Serang dan Pandeglang ke BPK RI"
Posting Komentar