Pemerintah Tetapkan Cemaran Radiasi Cesium-137 di Cikande sebagai Kejadian Khusus

KAB. SERANG – Pemerintah pusat kembali mengupdate informasi terkait tindak lanjut cemaran radiasi Cesium-137 di kawasan Modern Cikande, pada Selasa (30/9/2025).

Melalui Kementerian Lingkungan Hidup (LH), pemerintah pusat menetapkan Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, sebagai lokasi kejadian khusus cemaran radiasi Cesium-137.

Status tersebut diputuskan setelah Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Radiasi bergerak hampir dua pekan di sejumlah titik paparan.

“Mulai hari ini semua aktivitas di kawasan tersebut berada di bawah kendali Satgas Penanganan Radiasi Cesium-137,” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofik dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (30/9/2025).

Hanif menjelaskan, seluruh arus keluar dan masuk di kawasan industri akan dipantau ketat. Pemerintah juga akan memasang Radiation Portal Monitoring (RPM) mulai besok.

Sambil menunggu perangkat terpasang penuh, tim terus mengawasi secara manual dengan detektor milik Gegana Polri, BAPETEN, dan BRIN.

“Setiap barang atau orang yang keluar akan dipastikan tidak tercemar. Bila terindikasi mengandung radiasi Cs-137, akan ditahan dan menjalani proses dekontaminasi,” ujarnya.

Lebih jauh, Satgas juga tengah menyelesaikan inventarisasi titik-titik paparan radioaktif. Hingga kini telah ditemukan 10 lokasi yang memancarkan Cesium-137 dengan tingkat radiasi berbeda. Jumlah itu bertambah dari sebelumnya yang hanya enam lokasi.

Sebanyak dua titik sudah berhasil didekontaminasi dan materialnya diamankan di gudang milik PT PMT, perusahaan yang disebut sebagai sumber awal pencemaran.

“Semua hasil dekontaminasi dibawa ke gudang PT PMT sesuai standar BAPETEN dan BRIN,” jelasnya.

Hanif menambahkan, masih ada delapan titik lain yang memerlukan penanganan. Tim berjanji akan memetakan lokasi secara detail hingga Jumat mendatang sebelum masuk tahap dekontaminasi lanjutan.

“Proses ini akan dilakukan hati-hati dan berlapis agar tidak menimbulkan risiko baru,” tegasnya.

Pemerintah juga telah memasang tanda bahaya dan garis kuning pembatas di sekitar area tercemar.

Dengan demikian, Hanif mengimbau masyarakat untuk tidak mendekati lokasi tersebut.

“Tolong jangan diganggu karena berbahaya bagi kesehatan. Sosialisasi akan segera dilakukan bersama tenaga kesehatan, TNI-Polri, tokoh masyarakat, dan tokoh agama,” pungkasnya.

Menurutnya, proses dekontaminasi dan remediasi kemungkinan membutuhkan waktu beberapa bulan ke depan.

Selama itu, Kementerian Kesehatan telah melakukan pemeriksaan medis terhadap warga sekitar. Bagi yang terpapar cukup tinggi, pemeriksaan lanjutan akan dilakukan di Pusat Isotop Nuklir (PIN) menggunakan Whole Body Counter (WBC).

“Paparan radiasi nuklir menyerang gen dalam tubuh. Gejalanya tidak langsung terlihat, sehingga masyarakat perlu rutin diperiksa,” ucapnya.

Kendati begitu, ia memastikan situasi saat ini terkendali, meski masyarakat tetap diminta waspada serta mematuhi aturan dan tanda pembatas di sekitar lokasi.

“Kita tidak perlu panik. Semua sudah diamankan dengan presisi. Area tercemar sudah dipasangi tanda peringatan dan dipagari pada jarak aman,” tandasnya.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo

 

The post Pemerintah Tetapkan Cemaran Radiasi Cesium-137 di Cikande sebagai Kejadian Khusus appeared first on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pemerintah Tetapkan Cemaran Radiasi Cesium-137 di Cikande sebagai Kejadian Khusus"

Posting Komentar