Jalan Serpong-Parung Akan Ditutup BRIN, Pemkot Surati Gubernur Banten

TANGSEL – Rencana Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk menutup akses Jalan Raya Serpong–Parung, kembali menuai penolakan.

Penutupan jalan direncanakan berlangsung selama tiga bulan, mulai awal Oktober hingga 31 Desember 2025. Di mana, penutupan untuk kepentingan pengamanan Kawasan Terbuka Objek Vital Nasional dan area nuklir di Kawasan Sains dan Teknologi BJ Habibie, milik BRIN.

Namun, kebijakan itu ditentang warga, terutama di wilayah Kecamatan Setu, yang mengandalkan jalan tersebut sebagai akses utama.

Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie meminta BRIN membatalkan rencana tersebut dan mengembalikan fungsi jalan itu sebagai jalur provinsi.

Benyamin menyebut, jalan yang akan ditutup merupakan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berdasarkan sertifikat hak pakai.

“Saya sudah bersurat kepada Gubernur Banten dan Kepala BRIN pada 2 Oktober lalu, meminta agar jalan tersebut tetap bisa dilalui masyarakat,” kata Benyamin, Selasa (7/9/2025).

Ia menambahkan, jalan itu telah digunakan publik selama puluhan tahun.

“Berdasarkan sertifikat dan demi pelayanan masyarakat, saya mohon jalan itu tetap menjadi jalan lintasan milik Provinsi Banten. Mudah-mudahan ini bisa dipahami sehingga tak perlu ada penutupan,” ujarnya.

Sebelumnya, BRIN telah melakukan sosialisasi kepada warga terdampak pada 26 September lalu. Namun, rencana pengalihan arus lalu lintas tetap mendapat penolakan dari masyarakat.

Perwakilan warga Kecamatan Setu menyampaikan keberatannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Tangsel.

Kuasa hukum warga, Suhendar menilai, tindakan BRIN melanggar hukum dan mengabaikan produk hukum daerah.

Ia menyebut, penetapan status jalan sebagai milik provinsi telah diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain, Peraturan Walikota (Perwal) Tangsel Nomor 58 Tahun 2019 tentang Pembatasan Operasional Mobil Barang, Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 620/Kep.16-Huk/2023, dan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi 2023–2043.

Suhendar juga mengungkapkan, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyebutkan peralihan aset daerah harus mendapat persetujuan DPRD.

“BRIN tidak bisa secara sepihak menutup jalan tanpa persetujuan tersebut,” katanya.

Hingga berita ini ditulis, BantenNews.co.id masih menggali informasi terkait polemik penutupan jalan tersebut.

Penulis : Ahmad Rizki
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd

The post Jalan Serpong-Parung Akan Ditutup BRIN, Pemkot Surati Gubernur Banten appeared first on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Jalan Serpong-Parung Akan Ditutup BRIN, Pemkot Surati Gubernur Banten"

Posting Komentar