Tak Libatkan Pengusaha Lokal, Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri Taman Baru 1 Cilegon Dikeluhkan

CILEGON – Proyek rehabilitasi ruang kelas di SD Negeri Taman Baru 1, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, dikeluhkan warga setempat dan pengusaha lokal. Pelaksana kegiatan dan pekerja yang berasal dari luar Cilegon menjadi pemicunya.

Berdasarkan papan kegiatan, pekerjaan rehabilitasi tersebut dimulai sejak 12 September 2025 dengan nilai kontrak sekitar Rp198 juta dan jangka waktu pelaksanaan selama 60 hari. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV Palama itu bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) 2025.

“Saya tiga kali ke situ (lokasi). Saya tanya pemborongnya siapa? Orang Serang. Yang kerja dari mana? Dari Sawah Luhur. Kerja sudah sebulanan, sudah mau beres,” kata salah satu tokoh masyarakat Kubang Lesung yang enggan disebutkan namanya kepada BantenNews.co.id, Senin (6/10/2025).

Ia mengaku awalnya tidak mengetahui adanya proyek tersebut, sebelum salah satu warga setempat meminta diikutsertakan dalam pekerjaan itu. Menurutnya, ia tidak mengetahui karena pelaksana proyek tidak pernah berkomunikasi dengan masyarakat setempat maupun pihak sekolah.

“Kata Komite Sekolah juga enggak ada salam juga ke saya. Enggak ada permisi. Kata yang kerja, pemborongnya datangnya siang. Waktu itu yang kerja ada orang lima kalau enggak salah,” ucapnya.

Persoalan ini juga turut mengusik salah satu pengusaha Cilegon, Ahmad Yusdi. Ia menyayangkan proyek yang seharusnya bisa dilaksanakan oleh warga lokal justru dikerjakan oleh orang luar Cilegon.

“Yang terjadi apa? Pembangunan ini tidak dinikmati oleh masyarakat Cilegon. Tukang aduk dan sebagainya saja bukan warga Cilegon. Sampai sekarang pemborongnya belum pernah komunikasi, baik dengan pihak sekolah maupun masyarakat,” ungkapnya.

Ia berpendapat bahwa proyek dengan nilai di bawah Rp200 juta atau penunjukan langsung (PL) seharusnya diberikan kepada pengusaha Cilegon, sesuai dengan aturan yang ia ketahui. Oleh karena itu, Yusdi berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dapat berpihak kepada masyarakatnya.

“Itu kalau enggak salah di zaman Pak Edi ada Perwal bahwa di bawah Rp200 juta itu harus orang Cilegon, pengusaha lokal. Mudah-mudahan itu belum dicabut. Kita berharap eksekutif memperhatikan betul-betul keberpihakan kepada warga dan pengusaha lokal Cilegon,” tutupnya.

Terkait hal ini belum ada tanggapan dari Pemkot Cilegon. Wartawan masih berusaha mengonfirmasi.

Penulis: Maulana
Editor: Usman Temposo

 

The post Tak Libatkan Pengusaha Lokal, Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri Taman Baru 1 Cilegon Dikeluhkan appeared first on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tak Libatkan Pengusaha Lokal, Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri Taman Baru 1 Cilegon Dikeluhkan"

Posting Komentar