Bantah Salah Baca Laporan Keuangan PT ABM, Dimyati: Siapa yang Bisa Menyalahkan Wagub?
SERANG – Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, membantah tudingan bahwa dirinya salah membaca laporan keuangan PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM). Bantahan tersebut disampaikan menyusul polemik terkait sisa kas BUMD itu yang dipertanyakan hanya tersisa sekitar Rp20 miliar dari total penyertaan modal awal Pemerintah Provinsi Banten sebesar Rp80 miliar.
Pernyataan Dimyati merespons penjelasan Kepala Divisi Keuangan PT ABM, Wendy, yang sebelumnya menegaskan tidak ada anggaran yang hilang di internal perusahaan. Wendy menyebut, saat ini sekitar Rp22 miliar masih tercatat dalam bentuk kas dan setara kas.
Dimyati menegaskan, apa yang ia sampaikan didasarkan pada pembacaan laporan keuangan dan proses pengawasan yang sah. Ia bahkan menilai tidak mungkin aparat penegak hukum menetapkan tersangka jika pernyataannya keliru.
“Apa yang salah kalau Wagub membaca laporan? Tidak mungkin Kejaksaan menetapkan tersangka kalau Wagub salah bicara. Siapa yang bisa menyalahkan Wagub? Silakan berhadapan dengan Wagub. Saya hafal betul soal manajemen keuangan,” kata Dimyati, Senin (22/12/2025).
Ia menyatakan keraguannya terhadap keberadaan dana penyertaan modal yang telah disuntikkan Pemprov Banten ke PT ABM. Menurutnya, dana tersebut seharusnya dapat dibuktikan, baik dalam bentuk kas, deposito, maupun persediaan barang.
“Rp60 miliar itu yang diragukan. Mana Rp60 miliar itu? Barangnya ke mana? Uangnya ke mana?” ujarnya.
Dimyati menjelaskan, dari total Rp80 miliar penyertaan modal, dana yang tercatat berada di deposito dan kas PT ABM saat ini hanya sekitar Rp20 miliar. Padahal, saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelumnya, jumlah dana yang dilaporkan mencapai Rp40 miliar.
“Itu saja sudah diragukan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Dimyati memastikan akan dilakukan perombakan direksi PT ABM, menyusul ditetapkannya Pelaksana Tugas Direktur Utama sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli minyak goreng curah.
“Otomatis ada perombakan. Tapi harus diaudit dulu, baik audit internal maupun eksternal. Setelah audit, baru dilakukan pemberhentian dan pengisian jabatan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar pengisian jabatan direksi tidak dilakukan secara tergesa-gesa tanpa perhitungan matang.
“Kalau yang mengisi hanya untuk makan gaji, risikonya bagaimana? Padahal banyak yang menginginkan jabatan di PT ABM,” tutup Dimyati.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo
The post Bantah Salah Baca Laporan Keuangan PT ABM, Dimyati: Siapa yang Bisa Menyalahkan Wagub? appeared first on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.
0 Response to "Bantah Salah Baca Laporan Keuangan PT ABM, Dimyati: Siapa yang Bisa Menyalahkan Wagub?"
Posting Komentar