Bertambah, Polisi Kembali Tangkap Mahasiswa Buntut Demo Agustus Lalu di Kota Serang

SERANG – Jumlah mahasiswa yang ditetapkan sebagai tahanan politik pasca aksi demonstrasi 30 Agustus 2025 di kawasan Simpang Ciceri, Kota Serang, kembali bertambah.

Seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten (UIN SMHB), Farid Hamdan Syakiron, ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota Serang pada 8 Desember 2025. Farid diketahui merupakan Sekretaris Forum Silaturahmi Organisasi Eksternal (FSOE) UIN SMHB.

Penangkapan tersebut dilakukan berbulan-bulan setelah aksi demonstrasi berlangsung. Farid disebut ditangkap tanpa adanya pemanggilan pemeriksaan sebelumnya, baik sebagai saksi maupun terlapor.

Koordinator Umum FSOE UIN SMHB, Alif, mengatakan penangkapan Farid dilakukan secara mendadak dan dinilai tidak melalui prosedur hukum yang semestinya.

“Tidak ada proses pemanggilan sama sekali. Tiba-tiba langsung ditangkap,” ujar Alif.

Menurut Alif, saat penangkapan berlangsung Farid tengah bersama rekan-rekannya usai mengikuti kegiatan tahlilan. Sekitar delapan orang aparat kepolisian datang menggunakan dua kendaraan dan menangkap Farid di bahu jalan.

Farid kemudian dituduh terlibat dalam kericuhan saat aksi demonstrasi, termasuk dugaan pembakaran pos polisi dan pelemparan bom molotov. Namun hingga kini, aparat kepolisian belum menyampaikan secara terbuka alat bukti yang menjadi dasar penetapan Farid sebagai tersangka.

Alif menilai penangkapan tersebut mencerminkan pola penegakan hukum yang tertunda dan tidak transparan.

“Ini menunjukkan penegakan hukum yang tidak akuntabel dan minim keterbukaan,” katanya.

FSOE UIN SMHB menilai praktik penangkapan mahasiswa dengan jeda waktu panjang setelah demonstrasi bukan hanya terjadi di Banten. Pola serupa, kata Alif, juga terjadi di sejumlah daerah lain di Indonesia.

“Peristiwa aksi lama kembali diungkit untuk menetapkan mahasiswa sebagai tersangka. Ini mengarah pada praktik represif terhadap gerakan mahasiswa,” ujarnya.

Ia menyebut pola tersebut sebagai bentuk retrospective repression atau penindasan yang dilakukan secara tertunda.

Atas penangkapan Farid, FSOE UIN SMHB menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak aparat penegak hukum menghentikan kriminalisasi terhadap mahasiswa, membebaskan para tersangka apabila tidak ditemukan bukti kuat, serta membuka seluruh proses hukum secara transparan dan akuntabel.

FSOE juga meminta adanya evaluasi nasional terhadap penanganan aksi demonstrasi. Menurut mereka, kasus di Banten bukan peristiwa terpisah, melainkan bagian dari pola nasional pasca aksi Agustus 2025.

Dengan ditangkapnya Farid Hamdan Syakiron, jumlah mahasiswa yang diamankan aparat kepolisian terkait aksi tersebut kini menjadi empat orang. Tiga mahasiswa lainnya yakni Fathan Nur Ma’arif, Jonathan Rahadian Susiloputra, dan Dzaky Hafizh.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, enggan memberikan tanggapan terkait penangkapan kembali terduga pelaku perusakan pos polisi di Simpang Ciceri.

Hingga berita ini diterbitkan, BantenNews.co.id masih berupaya mengonfirmasi pihak Kepolisian Resor Serang, namun belum mendapat respons.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo

 

 

The post Bertambah, Polisi Kembali Tangkap Mahasiswa Buntut Demo Agustus Lalu di Kota Serang appeared first on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bertambah, Polisi Kembali Tangkap Mahasiswa Buntut Demo Agustus Lalu di Kota Serang"

Posting Komentar