Cilegon Peringkat Terbawah Pengelolaan Aset Daerah, Dewan Soroti Lemahnya Tata Kelola

CILEGON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menempati posisi terbawah dalam pemeringkatan pengelolaan keuangan dan aset daerah kabupaten/kota se-Provinsi Banten tahun anggaran 2025. Meski memperoleh skor 70,0 dengan predikat “Baik”, Cilegon berada di peringkat ke-8 dari delapan daerah yang dinilai.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon yang membidangi urusan aset, Rahmatulloh, menyebut hasil pemeringkatan itu sebagai refleksi nyata adanya kelemahan sistemik dalam tata kelola aset daerah yang selama ini berlangsung.

“Hasil penilaian ini harus menjadi sinyal peringatan serius bagi semua pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan aset Kota Cilegon. Predikatnya memang baik, tetapi posisi kita paling bawah,” kata Rahmatulloh, Kamis (18/12/2025).

Rahmatulloh mengaku prihatin atas capaian tersebut sekaligus merasa memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan sebagai pimpinan DPRD, khususnya di Komisi III yang membidangi aset daerah.

Menurutnya, penilaian dilakukan berdasarkan indikator komprehensif, mulai dari penerapan digitalisasi aset, tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga konsistensi mekanisme pengelolaan barang milik daerah.

“Fakta bahwa implementasi tata kelola aset yang efektif dan akuntabel belum berjalan optimal terlihat jelas dari hasil penilaian ini. Bahkan masih ditemukan aset tanah dan lahan yang status kepemilikannya belum jelas, serta ada yang lokasinya belum terdata secara akurat,” ujarnya.

Ia menegaskan, lemahnya pengelolaan aset berimplikasi langsung terhadap risiko fiskal daerah dan berpotensi melemahkan kemampuan pemerintah dalam mengoptimalkan aset untuk kesejahteraan masyarakat. Kondisi tersebut, lanjutnya, harus menjadi prioritas pembenahan serius Pemkot Cilegon pada tahun anggaran mendatang.

Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD Kota Cilegon menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis. Pertama, percepatan digitalisasi melalui pengembangan sistem informasi manajemen aset daerah yang terintegrasi, mencakup pendaftaran, verifikasi, penilaian, hingga pemantauan aset secara real-time.

Kedua, penuntasan sertifikasi dan legalitas aset, khususnya menindaklanjuti temuan BPK terkait aset yang belum memiliki dasar hukum kuat, termasuk aset yang masih berstatus pinjam pakai tanpa kejelasan dokumen.

Ketiga, peningkatan kapasitas aparatur dan penguatan standar operasional prosedur (SOP) melalui pelatihan berkala dan peningkatan koordinasi antar organisasi perangkat daerah (OPD). Keempat, penguatan kolaborasi dengan BPK dan aparat pengawasan eksternal melalui penyusunan action plan yang terukur serta pelaporan progres perbaikan secara transparan kepada publik.

“Pengelolaan aset tidak boleh hanya sekadar memenuhi indikator administratif. Harus menjadi instrumen strategis untuk memperkuat fiskal daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tegas Rahmatulloh.

Ia menambahkan, ke depan Komisi III DPRD Kota Cilegon akan melakukan pengawasan yang lebih intensif dan kolaboratif bersama Pemkot Cilegon agar pengelolaan aset daerah benar-benar berjalan efisien, akuntabel, dan bernilai strategis bagi pembangunan daerah.

Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin

The post Cilegon Peringkat Terbawah Pengelolaan Aset Daerah, Dewan Soroti Lemahnya Tata Kelola appeared first on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cilegon Peringkat Terbawah Pengelolaan Aset Daerah, Dewan Soroti Lemahnya Tata Kelola"

Posting Komentar