Edaran Wali Kota Tak Digubris, Kembang Api Tetap Warnai Malam Tahun Baru di Cilegon

CILEGON – Perayaan malam pergantian tahun 2025 ke 2026 di Kota Cilegon tetap diwarnai pesta kembang api, meski Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran yang melarang penyalaan petasan dan kembang api.

Berdasarkan video yang beredar di media sosial, kembang api terlihat menyala di kawasan Landmark Cilegon pada Kamis dini hari, (1/1/2026). Dalam rekaman tersebut, tampak ribuan warga memadati ruas jalan di sekitar landmark. Arus lalu lintas terlihat tersendat akibat kerumunan warga serta kendaraan roda dua dan roda empat yang berhenti untuk menyaksikan kembang api.

Sejumlah kembang api tampak diluncurkan ke udara dan menyala terang di tengah malam, disambut sorak warga yang merayakan pergantian tahun. Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa imbauan Pemerintah Kota Cilegon belum sepenuhnya dipatuhi oleh sebagian masyarakat.

Padahal sebelumnya, Wali Kota Cilegon telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2874 Tahun 2025 tentang Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di Kota Cilegon. Surat edaran itu ditujukan kepada kepala perangkat daerah, camat dan lurah, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pimpinan organisasi kemasyarakatan se-Kota Cilegon.

Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota Cilegon menyampaikan bahwa kebijakan itu dikeluarkan sebagai bentuk empati terhadap korban musibah bencana di sejumlah daerah, khususnya di wilayah Sumatera, serta untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Melalui edaran tersebut, masyarakat diimbau untuk merayakan pergantian tahun dengan kegiatan yang sederhana dan bersifat positif, seperti doa bersama, kegiatan keagamaan, maupun kegiatan sosial lainnya, termasuk mendoakan daerah yang tengah terdampak bencana.

Wali Kota Cilegon juga secara tegas mengimbau masyarakat tidak membeli dan menyalakan petasan maupun kembang api yang menimbulkan ledakan. Larangan tersebut bertujuan mencegah potensi kebakaran, gangguan keamanan, ancaman keselamatan jiwa, serta kerugian materiil.

Selain itu, surat edaran tersebut juga melarang adanya arak-arakan atau konvoi kendaraan di jalan umum, serta tindakan lain yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, termasuk mengonsumsi minuman keras dan narkoba. Masyarakat juga diminta meningkatkan kesiapsiagaan terhadap potensi bencana di lingkungan masing-masing.

Untuk pengawasan pelaksanaan surat edaran tersebut, Wali Kota Cilegon menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon untuk berkoordinasi dengan Polres Cilegon dan Kodim 0623/Cilegon.

Namun demikian, berdasarkan video yang beredar pada malam pergantian tahun, sebagian warga tetap menyalakan kembang api sebagai bentuk perayaan Tahun Baru 2026. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Cilegon maupun aparat penegak hukum terkait langkah penindakan atas pelanggaran surat edaran tersebut.

Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin

The post Edaran Wali Kota Tak Digubris, Kembang Api Tetap Warnai Malam Tahun Baru di Cilegon appeared first on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Edaran Wali Kota Tak Digubris, Kembang Api Tetap Warnai Malam Tahun Baru di Cilegon"

Posting Komentar