Kejari Serang Eksekusi Bangkai Kapal MV GPO Amethyst Senilai Rp19,5 Miliar

SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mengeksekusi barang bukti berupa bangkai kapal MV GPO Amethyst senilai Rp19,5 miliar berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Eksekusi tersebut merujuk pada Putusan Nomor 368/Pid.B/2024/PN Srg.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Merryon Hariputra, menjelaskan bahwa barang bukti yang dieksekusi berupa satu lot metal scrap berbentuk bangkai kapal eks muatan MV GPO Amethyst yang berada di atas Barge Samudera Bintan 2701. Selain itu, terdapat pula metal scrap berupa bangkai kapal yang berada di atas MV GPO Amethyst.

“Putusan pengadilan menyatakan seluruh barang bukti tersebut dirampas untuk negara,” ujar Merryon, Senin (29/12/2025).

Ia menuturkan, tindak lanjut atas putusan tersebut dilakukan melalui penghitungan estimasi berat konstruksi bangkai kapal oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Banten. Selanjutnya, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang melakukan penilaian nilai wajar terhadap barang rampasan negara sebelum dilelang secara terbuka.

Menurut Merryon, lelang barang rampasan dilaksanakan pada 30 Desember 2024, dengan ketentuan peserta lelang menyetorkan uang jaminan dan melakukan pelunasan melalui rekening Penampungan Negara pada Bank BRI Cabang Serang.

Adapun nilai hasil lelang tercatat sebesar Rp19.500.829.000. Namun demikian, hasil lelang tersebut sempat digugat melalui gugatan perdata yang diajukan terhadap Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Kepala Kejaksaan Negeri Serang, serta Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Sigit Nurwanto bin Poniran.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang melalui Putusan Nomor 11/Pdt.G/2025 menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

“Setelah tidak ada lagi upaya hukum lanjutan, seluruh hasil lelang sebesar Rp19.500.829.000 telah disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” jelasnya.

Menanggapi isu yang sempat beredar terkait dugaan hilangnya 300 ton timah hitam, Merryon menegaskan bahwa barang tersebut tidak pernah tercantum dalam daftar barang bukti yang dilimpahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU).

“Kami tegaskan, tidak ada 300 ton timah hitam dalam barang bukti perkara ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, Merryon menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilai tidak akurat terkait pelaksanaan eksekusi bangkai kapal tersebut. Menurutnya, sejumlah media tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Kejari Serang sebelum menayangkan informasi.

“Sampai saat ini masih ada informasi yang tidak sesuai fakta dan tidak pernah dikonfirmasi kepada kami,” pungkasnya.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo

The post Kejari Serang Eksekusi Bangkai Kapal MV GPO Amethyst Senilai Rp19,5 Miliar appeared first on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kejari Serang Eksekusi Bangkai Kapal MV GPO Amethyst Senilai Rp19,5 Miliar"

Posting Komentar