Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Penjualan BBL Ilegal ke Singapura, 2 Pelaku Diamankan
TANGERANG — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan penjualan benih bening lobster (BBL) jenis pasir tanpa dokumen resmi. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga hendak menyelundupkan puluhan ribu BBL ke luar negeri.
Kasus tersebut terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal pengelolaan BBL. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan di Perumahan Duta Gardenia Cluster Mediterania, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, dua terduga pelaku berinisial AA (31) dan AR (29) diamankan. Keduanya diduga mengelola dan memperjualbelikan benih bening lobster tanpa dilengkapi dokumen perizinan resmi untuk dikirim ke Singapura.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, mengatakan perbuatan para pelaku melanggar ketentuan pidana di bidang perikanan dan berdampak serius terhadap kelestarian sumber daya laut.
“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, kami menemukan ribuan benih bening lobster jenis pasir yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Total sekitar 30.000 ekor BBL berhasil kami amankan,” ujar Jauhari dalam keterangannya, Sabtu (27/12/2025).
Selain puluhan ribu benih lobster, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya empat koper, tabung oksigen, telepon genggam, buku tabungan, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas perdagangan ilegal tersebut.
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam mendukung perlindungan sumber daya kelautan dan perikanan nasional.
“Kami tidak akan mentolerir praktik ilegal yang merugikan negara dan mengancam keberlanjutan ekosistem laut,” tegasnya.
Saat ini, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota masih melakukan gelar perkara serta melengkapi proses penyidikan. Penyidik juga berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk penanganan lebih lanjut terhadap barang bukti dan aspek kerugian negara.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp3,3 miliar.
Tim Redaksi
The post Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Penjualan BBL Ilegal ke Singapura, 2 Pelaku Diamankan appeared first on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.
0 Response to "Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Penjualan BBL Ilegal ke Singapura, 2 Pelaku Diamankan"
Posting Komentar