Sejak 2017 Jual Kavling Fiktif di Kabupaten Serang, Ayi Mujayini Didakwa Penipuan Rp6 Miliar
SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ayi Mujayini alias Ayi Muzaini dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait proyek penjualan kavling Istana Mulia yang telah berlangsung sejak 2017. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (4/12/2025).
Dalam dakwaan, JPU Raden Isjuniyanto menjelaskan bahwa Ayi diduga menawarkan lahan kavling yang bukan miliknya kepada seorang warga bernama Miseno bin Anas. Kavling yang dijanjikan memiliki luas 300 meter persegi dengan harga Rp190 ribu per meter, uang muka 30 persen, dan opsi cicilan selama tiga tahun.
Rangkaian peristiwa bermula pada Agustus 2017 ketika Miseno menerima informasi mengenai penjualan kavling di kawasan Cinangka, Kabupaten Serang. Ia bersama istrinya mendatangi Pondok Pesantren Istana Mulia untuk mengecek lokasi dan bertemu langsung dengan Ayi.
Untuk meyakinkan calon pembeli, Ayi disebut menggunakan brosur pemasaran, master plan proyek, serta janji pengembangan kawasan hingga 2030. Namun berdasarkan SPPT PBB 2018, lahan yang ditawarkan, yakni Kavling Firdaus Blok A Nomor 16, masih terdaftar atas nama H. Sarkam bin H. Saban.
Merasa percaya, Miseno membayar uang muka Rp5 juta melalui transfer ke rekening Bank Muamalat atas nama Istana Mulia. Mulai Januari 2018, ia mencicil Rp1,1 juta per bulan hingga melunasi pembayaran pada Oktober 2019, dengan total Rp16,6 juta.
Jaksa mengungkapkan bahwa total kerugian para korban dalam kasus ini mencapai sekitar Rp6 miliar. Dana pembayaran tidak digunakan sesuai janji pengembangan kavling, melainkan dipakai terdakwa untuk kepentingan pribadi. Meski pihak administrasi Istana Mulia sempat mengirim kwitansi pelunasan dan notaris menerbitkan akta pengikatan jual beli pada Februari 2020, status lahan tetap tidak berubah dan kavling tidak pernah diserahkan.
Kejanggalan semakin terlihat ketika pada September 2022 Miseno meminta penerbitan Akta Jual Beli (AJB). Dari pertemuan dengan manajer operasional Istana Mulia, terungkap bahwa lahan tersebut belum pernah diratakan atau diolah sehingga AJB tidak dapat diterbitkan. Kondisi lahan juga berbeda dengan yang dipromosikan, di mana tanah masih berupa hutan dan bukan kavling siap bangun.
Atas perbuatannya, Ayi didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Hingga saat ini, para korban telah melunasi pembayaran, namun kavling yang dijanjikan tidak pernah terealisasi dan lokasi lahan tidak sesuai dengan peta yang ditunjukkan terdakwa.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo
The post Sejak 2017 Jual Kavling Fiktif di Kabupaten Serang, Ayi Mujayini Didakwa Penipuan Rp6 Miliar appeared first on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.
0 Response to "Sejak 2017 Jual Kavling Fiktif di Kabupaten Serang, Ayi Mujayini Didakwa Penipuan Rp6 Miliar"
Posting Komentar