Penambang Pasir Ilegal di Kabupaten Serang Divonis 7 Bulan Penjara
SERANG — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis 7 bulan penjara kepada Supriani, terdakwa kasus penambangan pasir ilegal di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Hendro Wicaksono, dalam sidang pada Kamis (16/4/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan aktivitas penambangan tanpa izin.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ujar Hendro.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp10 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka akan diganti dengan kurungan selama satu bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Supriani bin Nursaman dengan pidana penjara selama 7 bulan serta denda sebesar Rp10.000.000 subsider 1 bulan kurungan,” lanjutnya.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Serang yang sebelumnya menuntut hukuman 8 bulan penjara.
Kasus ini bermula pada 25 Agustus 2025. Saat itu, terdakwa diminta oleh pemilik lahan di Kampung Gunung Kawat, Desa Batukuda, untuk meratakan tanah guna pembangunan rumah. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang diketahui aparat setempat.
Namun, sehari setelahnya, terdakwa justru melakukan pengerukan pasir menggunakan excavator. Material yang diambil kemudian disaring dan dijual langsung kepada pembeli di lokasi penambangan.
Pada hari pertama, terdakwa menjual 17 truk pasir dengan harga Rp400 ribu per unit serta satu colt diesel seharga Rp300 ribu. Aktivitas tersebut berlanjut keesokan harinya dengan tambahan penjualan beberapa truk.
Dari kegiatan selama dua hari, terdakwa diketahui memperoleh keuntungan sekitar Rp9,75 juta.
Aksi penambangan ilegal tersebut akhirnya terhenti setelah Polres Cilegon menerima laporan warga dan melakukan penindakan pada 27 Agustus 2025 malam.
Saat diperiksa, Supriani tidak dapat menunjukkan izin usaha pertambangan. Hingga akhirnya, kasus tersebut berujung pada proses hukum dan vonis pengadilan.
Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo
The post Penambang Pasir Ilegal di Kabupaten Serang Divonis 7 Bulan Penjara appeared first on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.
0 Response to "Penambang Pasir Ilegal di Kabupaten Serang Divonis 7 Bulan Penjara"
Posting Komentar