Soal Sengketa Lahan SDN Pematang 2, BPKAD Kabupaten Serang Irit Bicara
KAB. SERANG — Sengketa lahan SDN Pematang 2 di Kampung Dumus, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang memilih irit bicara.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Kabupaten Serang, Agus Firdaus enggan memberikan penjelasan terperinci terkait status aset lahan sekolah tersebut.
“Kalau sekolah asetnya ada di Dindikbud, langsung ke Dindikbud kang,” kata Agus singkat saat dikonfirmasi, Selasa (19/5/2026).
Sebelumnya, sengketa lahan SDN Pematang 2 mencuat setelah ahli waris pemilik tanah menggugat Pemerintah Kabupaten Serang ke PN Serang.
Penggugat, Hudaeri bin Sarmin, menyatakan keluarganya mengizinkan lahan digunakan untuk pembangunan sekolah sejak 1977 demi mendukung pendidikan warga. Namun, ia menegaskan keluarga tidak pernah menghibahkan tanah tersebut kepada pemerintah.
“Saya hanya ingin hak kami diselesaikan. Jangan sampai nanti menjadi masalah untuk anak cucu karena tidak ada kejelasan sertifikat dan administrasi,” ujar Hudaeri.
Kuasa hukum penggugat dari organisasi advokat PRADNI, Muhammad Hadromi Al-Bunari, mengatakan status administrasi kepemilikan tanah hingga kini masih tercatat atas nama Marsipah binti Haji Maja di buku desa.
Menurut Hadromi, pihak ahli waris juga memegang bukti segel pergantian kepemilikan tahun 1988.
“Data administrasi kepemilikan masih tercatat atas nama ibu Marsipah,” katanya.
Ia mengungkapkan ahli waris sempat mencoba menyelesaikan persoalan tersebut di luar pengadilan sejak Oktober 2025 dengan mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bupati Serang hingga DPRD Kabupaten Serang. Namun upaya itu tidak menghasilkan penyelesaian.
Karena tidak menemukan titik temu, ahli waris akhirnya menggugat perkara tersebut ke PN Serang. Saat ini sidang sudah berlangsung 12 kali dan memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Dalam salah satu persidangan, majelis hakim bahkan berencana memeriksa langsung seorang saksi tokoh masyarakat karena kendala usia saat memberikan keterangan melalui sambungan video.
Pihak penggugat optimistis memenangkan perkara itu. Mereka menilai dokumen administrasi dan catatan kepemilikan tanah menjadi bukti kuat dalam gugatan sengketa lahan SDN Pematang 2.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah
The post Soal Sengketa Lahan SDN Pematang 2, BPKAD Kabupaten Serang Irit Bicara appeared first on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.
0 Response to "Soal Sengketa Lahan SDN Pematang 2, BPKAD Kabupaten Serang Irit Bicara"
Posting Komentar