Buruh PT Molex Ayus Mogok Kerja, Said Iqbal Minta PHK Dihindari

KAB. TANGERANG – Aksi mogok kerja yang dilakukan buruh PT Molex Ayus di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, mendapat perhatian Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.

Aksi tersebut dipicu diterbitkannya surat peringatan (SP) hingga SP3 kepada sejumlah pekerja setelah mereka melakukan mogok kerja untuk menuntut penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026.

Said Iqbal turun langsung ke PT Molex Ayus pada Senin (29/6/2026) untuk memastikan perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan farmasi tersebut tidak berujung pada kerugian bagi kedua belah pihak.

“Kami ingin memastikan langsung ke PT Molex apa yang sedang terjadi. Negara harus hadir apabila terjadi perselisihan hubungan industrial,” kata Said Iqbal.

Ia menegaskan, negara berkewajiban menjamin hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus menjaga iklim investasi dan industri tetap kondusif agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

“PHK sebesar-besarnya harus dihindari, sekuat-kuatnya tidak boleh terjadi,” ujarnya.

Iqbal mendorong agar perselisihan tersebut segera diselesaikan melalui mekanisme mediasi di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tangerang.

“Kalaupun tidak ada titik temu, saya akan meminta Direktur PPHI untuk melakukan supervisi bersama Kadisnaker. Kalau perlu dipanggil ke Kementerian Ketenagakerjaan di pusat. Namun mudah-mudahan cukup diselesaikan di Dinas Tenaga Kerja,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris PC SPAI FSPMI Tangerang Raya, Nadi Sunadi, mengatakan perusahaan hingga kini belum membayarkan upah tahun 2026 sesuai ketentuan UMSK yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten.

Menurutnya, hingga saat ini belum tercapai kesepakatan mengenai besaran kenaikan upah. Aksi yang berlangsung merupakan aksi ketiga yang dilakukan serikat pekerja.

Selama hampir tiga pekan terakhir, para buruh terus menyuarakan tuntutan kenaikan upah karena proses perundingan dengan perusahaan belum mencapai kesepakatan. Selain itu, mereka juga mengaku mendapat intimidasi berupa surat peringatan hingga mutasi.

“Ada SP1, SP2, SP3 hingga mutasi yang kami nilai sebagai bentuk intimidasi. Kami berharap hal itu tidak lagi terjadi. Kami ingin bekerja seperti biasa. Kami bukan musuh perusahaan, melainkan mitra yang sama-sama membangun perusahaan,” ujar Nadi.

Ia menjelaskan, perundingan bipartit telah dilakukan sebanyak tiga kali. Dalam perundingan tersebut, serikat pekerja mengajukan kenaikan upah berdasarkan SK Gubernur Banten tentang UMSK. Namun karena tidak menemukan kesepakatan, perundingan dinyatakan deadlock.

“Setelah bipartit ketiga tidak menemukan titik temu, kami menyatakan deadlock. Selanjutnya kami mengajukan mogok kerja pada 18 Mei 2026 dan pelaksanaannya dilakukan pada 8 hingga 12 Juni 2026,” katanya.

Di sisi lain, pihak perusahaan membantah tuduhan yang disampaikan serikat pekerja. Kuasa hukum PT Molex Ayus, Taha Haji Musa, menyatakan perusahaan telah memenuhi kewajiban normatif, termasuk pembayaran upah sesuai ketentuan serta penerapan SK Gubernur Banten mengenai UMSK.

“Padahal saat ini hak normatif telah kami penuhi,” ujarnya.

Taha menjelaskan, manajemen PT Molex Ayus bersama PUK Serikat Buruh Jabodetabek Perjuangan (SBJB) telah mencapai kesepakatan mengenai kenaikan UMSK 2026. Namun, PUK SPAI FSPMI PT Molex Ayus masih mengajukan tambahan kenaikan sebesar Rp388 ribu ditambah 2 persen inflasi.

“Upah di PT Molex Ayus rata-rata sudah Rp6,5 juta per bulan,” katanya.

Menurutnya, aksi mogok kerja yang dilakukan PUK SPAI FSPMI telah menyebabkan perusahaan mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah.

Penulis: Saepulloh
Editor: Usman Temposo

The post Buruh PT Molex Ayus Mogok Kerja, Said Iqbal Minta PHK Dihindari appeared first on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Buruh PT Molex Ayus Mogok Kerja, Said Iqbal Minta PHK Dihindari"

Posting Komentar