Dendam Berujung Maut, Bapak-Anak di Cikupa Habisi Penjual Cilok Saat Tidur

KAB. TANGERANG – Dendam yang dipendam berhari-hari berakhir dengan aksi pembunuhan brutal. BT (41) dan putranya, MS (17), tega menghabisi nyawa rekan sesama penjual cilok berinisial P (33) saat korban tertidur lelap di kontrakannya di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Korban yang merupakan perantau asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur itu dibunuh secara sadis pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Leher korban digorok menggunakan pisau cutter sebelum kepalanya dihantam tabung gas elpiji tiga kilogram hingga tewas.

Kapolresta Tangerang, Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengungkapkan bahwa aksi pembunuhan dilakukan saat korban dalam kondisi tidak berdaya.

“Korban sedang tidur. Tersangka MS menyekap korban menggunakan handuk, sementara tersangka BT menyayat leher korban dengan pisau cutter,” ujar Indra, Senin (8/6/2026).

Meski sudah mengalami luka serius, kekerasan terhadap korban tidak berhenti. BT kemudian menghantam kepala korban menggunakan tabung gas elpiji sebanyak empat kali hingga korban dipastikan meninggal dunia.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, kedua pelaku menyeret jasad korban dari ruang depan ke bagian belakang kontrakan. Jejak darah berceceran di sejumlah titik lantai kontrakan menjadi saksi bisu aksi keji tersebut.

Menurut polisi, motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati dan dendam. MS mengaku kerap mendapat intimidasi dan permintaan uang dari korban selama tinggal bersama di kontrakan tersebut.

Korban dan pelaku diketahui baru sekitar 10 hari menempati kontrakan yang sama. Keduanya bekerja sebagai penjual cilok keliling.

Kasus ini baru terungkap setelah korban ditemukan tewas membusuk di dalam kontrakan pada Selasa (3/6/2026). Teman korban bersama pemilik kontrakan mulai curiga karena korban tidak terlihat beraktivitas selama beberapa hari.

Saat pintu kontrakan dibuka, korban ditemukan sudah tak bernyawa dalam kondisi mengenaskan dan bersimbah darah. Penemuan mayat tersebut langsung menggegerkan warga sekitar.

Polsek Cikupa yang menerima laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengevakuasi jasad korban ke RSUD Balaraja untuk kepentingan autopsi.

Hasil pemeriksaan forensik menemukan sedikitnya delapan luka akibat benda tajam pada tubuh korban serta sejumlah memar di beberapa bagian tubuh. Polisi menduga korban telah meninggal sekitar 20 jam sebelum ditemukan.

Penyelidikan yang dilakukan aparat gabungan dari Polsek Cikupa, Polresta Tangerang dan Polda Banten akhirnya mengarah kepada BT dan MS.

Keduanya berhasil ditangkap pada Jumat (5/6/2026) di Terminal Pasar Rebo, Jakarta Timur. Saat itu, bapak dan anak tersebut tengah berada di dalam bus dan diduga hendak melarikan diri ke Salatiga, Jawa Tengah.

Sebelum diringkus, keduanya sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi, mulai dari Lebak, Sukabumi hingga Kebumen.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun.

Penulis: Saepulloh
Editor: Usman Temposo

 

The post Dendam Berujung Maut, Bapak-Anak di Cikupa Habisi Penjual Cilok Saat Tidur appeared first on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dendam Berujung Maut, Bapak-Anak di Cikupa Habisi Penjual Cilok Saat Tidur"

Posting Komentar