Jimmy Lie Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PTSL Desa Kalibaru Kabupaten Tangerang
SERANG – Buronan Interpol dalam kasus korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jimmy Lie, divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang, Kamis (18/6/2026).
Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mochamad Ichwanudin. Dalam amar putusannya, Jimmy Lie dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Jimmy Lie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun,” ujar majelis hakim.
Selain hukuman penjara, Jimmy Lie juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta. Denda tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal sebelum menjatuhkan putusan. Perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dan Jimmy dianggap tidak kooperatif selama proses hukum berlangsung. Sementara itu, sikap sopan selama persidangan serta usia lanjut menjadi faktor yang meringankan hukuman.
Dalam pembacaan putusan, majelis hakim juga mengungkap adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari salah satu hakim anggota. Meski demikian, putusan tetap diambil berdasarkan hasil musyawarah majelis.
“Musyawarah sudah dilakukan yang terbaik, namun terdakwa tetap memiliki hak untuk menyatakan sikap,” kata hakim.
Hakim Ad Hoc Tipikor, Sayonara, dalam uraian fakta persidangan mengungkap adanya skema pengurusan sertifikat tanah yang dilakukan Jimmy Lie bersama sejumlah pihak.
Menurut majelis hakim, Jimmy memanfaatkan jalur khusus untuk menerbitkan 61 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama dirinya, istrinya Shinta Wijaya, dan anaknya Angelia Josephine. Sertifikat tersebut berasal dari lahan seluas sekitar 321.366 meter persegi yang mayoritas merupakan area persawahan.
Padahal, program PTSL memiliki mekanisme dan biaya yang telah ditetapkan pemerintah. Untuk wilayah Jawa-Bali atau kategori V, biaya persiapan PTSL ditetapkan sebesar Rp150 ribu.
“Untuk penyeragaman pembiayaan persiapan PTSL oleh pemerintah dan membebaskan pembiayaan bagi masyarakat, perlu dilakukan penyeragaman biaya PTSL,” ujar Sayonara saat membacakan fakta persidangan.
Dalam perkara ini, sebanyak 1.705 pemohon lainnya mengikuti prosedur dengan mendaftar melalui kantor desa dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Namun, Jimmy Lie dan keluarganya disebut tidak melalui mekanisme tersebut.
“Terdakwa Jimmy Lie, saksi Shinta Wijaya, dan saksi Angelia Josephine mendaftarkan permohonan PTSL dan menyerahkan dokumen persyaratan tidak melalui Kantor Desa Kalibaru dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang,” jelasnya.
Hakim juga mengungkap hubungan lama antara Jimmy Lie dengan Kepala Desa Kalibaru saat itu, Sueb, melalui perantara Hasbullah alias Duloh. Sebelum program PTSL berjalan pada 2022, Sueb disebut beberapa kali membantu transaksi jual beli tanah yang dilakukan Jimmy Lie.
Kedekatan tersebut berlanjut ketika program PTSL masuk ke Desa Kalibaru. Duloh disebut mendapat tawaran dari Sueb untuk membantu pengurusan sertifikat tanah milik Jimmy Lie dan keluarganya.
Pengurusan itu kemudian dilakukan bersama mantan pegawai honorer Badan Pertanahan Nasional (BPN), Raden Febie Firmansyah, hingga akhirnya 61 sertifikat berhasil diterbitkan.
Dalam fakta persidangan juga terungkap adanya aliran dana terkait pengurusan sertifikat tersebut. Sebesar Rp600 juta disebut diberikan kepada H. Sueb melalui perantara Susan, H. Wawan, dan H. Hasbullah. Penyerahan terakhir sebesar Rp350 juta dilakukan di sebuah restoran bernama Papa Jack.
Selain itu, Raden Febie Firmansyah disebut menerima Rp640 juta melalui pembayaran tunai maupun transfer rekening BCA dalam periode Juni 2022 hingga Februari 2023.
Usai pembacakan putusan, baik jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum Jimmy Lie menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan upaya hukum lanjutan.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo
The post Jimmy Lie Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PTSL Desa Kalibaru Kabupaten Tangerang appeared first on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.
0 Response to "Jimmy Lie Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PTSL Desa Kalibaru Kabupaten Tangerang"
Posting Komentar