SEMMI Lebak: RDP DPRD Bahas SPMB Bukan Pelanggaran Kewenangan
LEBAK – Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Lebak menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPD KNPI Banten yang menyebut DPRD Kabupaten Lebak telah melakukan pelanggaran terkait penyelenggaraan Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai polemik Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Menurut SEMMI, pandangan tersebut perlu diluruskan.
Kepala Bidang Organisasi dan Kepemudaan SEMMI Cabang Lebak, Idham M. Haqim, mengatakan langkah DPRD Kabupaten Lebak mengundang kepala sekolah serta Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah Lebak dalam forum RDP merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi masyarakat, meskipun secara administratif pengelolaan SMA dan SMK berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.
“DPRD Kabupaten Lebak tetap memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk menampung berbagai keluhan masyarakat yang muncul di daerahnya. Terlebih, berbagai laporan terkait pelaksanaan SPMB berasal langsung dari warga Kabupaten Lebak yang merasa terdampak oleh kebijakan tersebut,” kata Idham saat dihubungi, Kamis (25/6/2026).
Ia menegaskan, forum RDP tidak dapat serta-merta dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap kewenangan pemerintah provinsi. Sebaliknya, forum tersebut merupakan sarana komunikasi publik agar masyarakat memperoleh penjelasan secara terbuka dari para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan SPMB yang menuai berbagai keluhan.
“Perlu dipahami bahwa DPRD Kabupaten memiliki fungsi representasi masyarakat. Ketika masyarakat Kabupaten Lebak mengeluhkan persoalan SPMB, maka sudah menjadi kewajiban DPRD untuk memfasilitasi penyampaian aspirasi tersebut. Mengundang kepala sekolah maupun KCD untuk memberikan klarifikasi bukan berarti mengambil alih kewenangan provinsi,” ujarnya.
Menurut Idham, langkah DPRD Lebak juga mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk wali murid dan organisasi kemahasiswaan, yang menilai masih banyak persoalan dalam pelaksanaan SPMB yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.
“Beberapa organisasi bahkan mengapresiasi respons cepat DPRD dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait jalur domisili, sosialisasi yang dianggap kurang maksimal, hingga dugaan ketidakkonsistenan penerapan aturan di lapangan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, DPRD Lebak telah menegaskan bahwa pembahasan SPMB bertujuan memastikan proses penerimaan murid baru berjalan transparan, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat tanpa adanya praktik yang merugikan calon peserta didik.
“Pandangan yang mengkritik DPRD Kabupaten Lebak seharusnya ditempatkan secara proporsional. Sebab, persoalan pendidikan tidak hanya berbicara mengenai kewenangan administratif, tetapi juga menyangkut kebutuhan masyarakat di tingkat akar rumput yang wajib diperjuangkan dan difasilitasi oleh wakil rakyat di daerah,” imbuhnya.
Idham menilai, upaya DPRD Lebak mengumpulkan jajaran kepala sekolah dan KCD Pendidikan Wilayah Lebak untuk mendengarkan penjelasan serta menerima kritik dari masyarakat merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi, bukan bentuk pelanggaran kewenangan.
“Justru forum tersebut menjadi jembatan agar suara masyarakat dapat tersampaikan kepada pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan pendidikan tingkat menengah di Provinsi Banten,” ucapnya.
Sebelumnya, Komisi III DPRD Kabupaten Lebak menggelar RDP menyusul banyaknya persoalan dalam pelaksanaan SPMB, khususnya pada jalur domisili. Dalam rapat tersebut, DPRD mengundang KCD Pendidikan Wilayah Lebak serta para kepala sekolah SMA dan SMK se-Rangkasbitung. Namun, pihak KCD maupun kepala sekolah tidak menghadiri undangan tersebut sehingga RDP belum menghasilkan kesimpulan.
Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo
The post SEMMI Lebak: RDP DPRD Bahas SPMB Bukan Pelanggaran Kewenangan appeared first on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.
0 Response to "SEMMI Lebak: RDP DPRD Bahas SPMB Bukan Pelanggaran Kewenangan"
Posting Komentar