BPK Temukan 177 Struk BBM Perjalanan Dinas Pemkot Tangerang Bermasalah

TANGERANG – Struk pembelian bahan bakar minyak (BBM) yang digunakan sebagai dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas (perdin) di Dinas Kesehatan (Dinkes), Sekretariat Daerah (Setda), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang ditemukan bermasalah.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Dalam laporan itu, BPK menemukan sebanyak 177 struk pembelian BBM dari empat perangkat daerah tersebut tidak tercatat dalam data transaksi SPBU.

Temuan berasal dari pemeriksaan uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas. BPK membandingkan struk BBM yang diajukan dengan data Host Data Record (HDR) SPBU serta melakukan konfirmasi kepada 15 SPBU.

Hasilnya, sebanyak 177 struk BBM senilai Rp68.173.145 tidak tercatat dalam data transaksi SPBU. Tanggal, waktu pengisian, volume BBM, hingga nilai transaksi yang tertera pada struk juga tidak ditemukan dalam data HDR SPBU.

“Konfirmasi kepada 15 SPBU diperoleh hasil terdapat 177 struk BBM yang digunakan dengan nilai total Rp68.173.145,00 tidak tercatat dalam data HDR yang bersangkutan,” demikian bunyi LHP BPK yang dikutip BantenNews.co.id, Jumat (3/7/2026).

Secara keseluruhan, BPK memeriksa 341 struk BBM. Dari jumlah tersebut, lebih dari separuhnya atau 177 struk dinyatakan tidak sesuai dengan data transaksi resmi SPBU.

Rinciannya sebagai berikut:

Dinas Kesehatan: 89 struk senilai Rp31.764.485.

Sekretariat Daerah: 57 struk senilai Rp24.578.840.

Disdukcapil: 19 struk senilai Rp7.900.000.

Dispora: 12 struk senilai Rp3.929.820.

BPK juga mencatat bahwa belanja barang dan jasa Pemerintah Kota Tangerang pada Tahun Anggaran 2025 dianggarkan sebesar Rp2.273.589.924.990,18 dengan realisasi Rp2.087.853.660.426,00 atau 91,83 persen. Dari jumlah tersebut, anggaran perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp97.841.304.805 terealisasi Rp87.193.304.861 atau 89,12 persen.

Menurut BPK, kondisi tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 9 Tahun 2025, yang mengatur bahwa biaya perjalanan dinas dibayarkan berdasarkan biaya riil.

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Tangerang agar memperkuat sistem pengendalian internal, meningkatkan verifikasi dokumen perjalanan dinas, serta memastikan seluruh pelaksana perjalanan dinas mematuhi ketentuan pertanggungjawaban belanja.

Temuan tersebut juga memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian atau indikasi rekayasa dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas yang berpotensi memengaruhi akuntabilitas penggunaan keuangan daerah.

Menanggapi hasil pemeriksaan tersebut, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kesehatan, Dispora, Disdukcapil, dan Sekretariat Daerah menyatakan menerima hasil pemeriksaan BPK. Seluruh kelebihan pembayaran sebesar Rp68.173.145 juga telah disetorkan kembali ke kas daerah melalui Surat Tanda Setoran (STS).

“Kita tindak lanjuti sesuai arahan BPK,” kata Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemkot Tangerang, Mualim.

Ke depan, Pemkot Tangerang berkomitmen memperkuat pengendalian internal melalui peningkatan pengawasan pada setiap tahapan pengadaan, memperkuat koordinasi dengan Inspektorat, meningkatkan fungsi reviu dan monitoring, serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) agar seluruh proses pengadaan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi.

Penulis: Saepulloh
Editor: Usman Temposo

The post BPK Temukan 177 Struk BBM Perjalanan Dinas Pemkot Tangerang Bermasalah appeared first on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "BPK Temukan 177 Struk BBM Perjalanan Dinas Pemkot Tangerang Bermasalah"

Posting Komentar