Hakim Aswanto: Tuduhan 02 Soal Polri Dukung 01 Tidak Terbukti

RMOLBanten. Dugaan ketidaknetralan aparat Polri dalam dalil tim hukum 02 dalam Pilpres 2019 dinyatakan tidak terbukti oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Aswanto dalam pembacaan sidang putusan sengketa Pilpres 2019 hari ini, Kamis (27/6) menyatakan mahkamah telah mengkaji seluruh bukti dan keterangan saksi Prabowo-Sandi terkait tudingan soal Polri itu.

"Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan," kata Aswanto membacakan naskah putusan sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).

Pihaknya kata Hakim Aswanto, sudah memeriksa bukti video P-111 dari kubu Prabowo-Sandi yang berisikan tentang rekaman pengerahan aparat kepolisian di Sumatera Utara. Video itu diberikan saksi bernama Rahmadsyah.

Majelis Hakim menilai arahan pimpinan kepolisian daerah itu hanya untuk menyosialisasikan program pemerintah, bukan menyukseskan paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019.

Menurut MK, dalam video itu tidak ditemukan adanya ajakan memilih calon presiden dan wakil presiden nomor 01, Joko Widodo-Maruf Amin.
"Imbauan Presiden untuk menyosialisasikan program pemerintah adalah hal wajar dilakukan presiden sebagai kepala negara," demikian Aswanto. [dzk]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/2FzzF7q
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hakim Aswanto: Tuduhan 02 Soal Polri Dukung 01 Tidak Terbukti"

Posting Komentar