45 Anggota DPRD Kota Serang Dipastikan Dapat Dana Purna Bakti

RMOLBanten. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang yang habis masa jabatan pada periode 2014-2019 dipastikan mendapatkan dana pengabdian atau purna bakti. Anggota dewan sendiri berjumlah 45 orang.

Kepastian itu didapatkan dari Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Serang Uhen Zuhaeni, Selasa (16/7).

"Untuk uang purna bakti sendiri ada, itu diatur di tata tertib (Tatib) DPRD Kota Serang memang ada peraturannya. Tapi untuk besaraannya saya lupa tapi yang jelas itu di Tatib DPRD Kota Serang ada," katanya.

Selain ada di Tatib dikatakan Uhen pemberian uang purna bakti ini juga sudah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) no 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Untuk besarannya saya lupa tapi disesuaikan dengan tunjangan pokok pegawai (TPP) dan tunjangan kalau tidak salah dan diberikan tergantung dengan masa kerja, kalau PAW dan menjabat satu tahun dapat sekali, dua tahun dapat dua kalau full lima tahun dapat tiga kali," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Bambang Janoko menuturkan bahwa untuk besaran dana Purna Bakti yang akan diberikan sebanyak 6 bulan gaji.

"Itu mah memang normatif ada gaidennya kita cuma nerima saja, kecil cuma 6 bulan gaji doang gak sebanding dengan pengabdian kalau dilihat dari situmah tapi itu sudah aturan. Tang lebih tau tanya Sekwan saja," ujarnya.

Sementara Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kota Serang belum memberi tanggapan karena sedang bertugas di luar kota. [ars]



from RMOLBanten.com https://ift.tt/2kakkmj
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "45 Anggota DPRD Kota Serang Dipastikan Dapat Dana Purna Bakti"

Posting Komentar