Biar Tidak Bergejolak, Pembawa Anjing Ke Masjid Harus Diproses Hukum
RMOLBanten. Wanita paruh baya berinisial SM (52) yang membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh, Sentul Selatan, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (30/6) harus diproses hukum.
Proses hukum bisa meredam kemarahan umat Islam yang menganggap wanita berkacamata itu telah melakukan penistaan terhadap agama Islam.
Demikian disampaikan pakar hukum pidana, Abdul Fikchar Hadjar , Senin (1/7).
"Proses saja secara hukum, polisi harus peka untuk meredam kemarahan umat Islam," ucapnya..
Setidaknya kata Abdul, tindakan wanita paruh baya tersebut sudah masuk kategori mengganggu ketertiban masyarakat.
Sehingga, bisa dibawa ke ranah hukum untuk dibuktikan di pengadilan.
"Intinya setiap peristiwa yang mengganggu ketertiban dalam masyarakat, harus dibawa ke ranah hukum untuk dibuktikan dan diberi sanksi hukum jika terbukti," jelasnya. [dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2Xa312h
via gqrds
Proses hukum bisa meredam kemarahan umat Islam yang menganggap wanita berkacamata itu telah melakukan penistaan terhadap agama Islam.
Demikian disampaikan pakar hukum pidana, Abdul Fikchar Hadjar , Senin (1/7).
"Proses saja secara hukum, polisi harus peka untuk meredam kemarahan umat Islam," ucapnya..
Setidaknya kata Abdul, tindakan wanita paruh baya tersebut sudah masuk kategori mengganggu ketertiban masyarakat.
Sehingga, bisa dibawa ke ranah hukum untuk dibuktikan di pengadilan.
"Intinya setiap peristiwa yang mengganggu ketertiban dalam masyarakat, harus dibawa ke ranah hukum untuk dibuktikan dan diberi sanksi hukum jika terbukti," jelasnya. [dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2Xa312h
via gqrds
0 Response to "Biar Tidak Bergejolak, Pembawa Anjing Ke Masjid Harus Diproses Hukum"
Posting Komentar