Dana Hibah Pilkada Prioritas APBD 2020

RMOLBanten. Pemprov Banten mulai menggelar tahapan penyusunan rancangan kebijakan umum anggaran plafon prioritas anggaran sementara (RKUA PPAS) pada pertengahan Juli ini. Salah satu fokus yang dibahas adalah pemberian hibah pilkada.

Hal tersebut terungkap dalam sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2020, di Aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (1/7).

Plt Kepala BPKAD Banten Dwi Sahara mengungkapkan, setiap tahunnya Kemengdagri mengeluarkan peraturan tentang pedoman penyusunan APBD, tak terkecuali tahun ini. Sesuai tahapan pelaksanaan penyusunan APBD tahun 2020. Maka pada pertengahan Juli ini sudah harus melakukan penyusunan RKUA PPAS.

Penyusunan RKUA PPAS dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dokumen tersebut disusun berpedoman pada rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dan prioritas pembangunan nasional dalam rencana kerja pemerintah (RKP) 2020,” katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 33 Tahun 2019, terdapat beberapa pokok pikiran pengalokasian anggaran di 2020. Pertama, terkait belanja hibah kepada KPU, Bawaslu provinsi, kabupaten/kota, mengingat di 2020 ada total 270 daerah yang menggelar pilkada. Kedua, penyediaan anggaran pembinaan ideologi pancasila dan wawasan kebangsaan.

Selanjutnya, untuk mendanai urusan pemerintah daerah yang besarannya telah ditentukan. Ke-empat, fokus APBD adalah pada kegiatan produktif. Kelima, APND diorientasikan pada upaya pemenuhan kepentingan masyarakat yang bersifat inklusif.

Hal ini menuntut adanya persiapan yang sangat matang. Apalagi pemerintah daerah dituntut untuk melaksanakan peraturan yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Selain memenuhi pokok pikiran penganggaran, kata dia, penyusunan APBD tahun 2020 juga harus berpegangan pada sejumlah prinsip. Pertama, harus sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan dan kemampuan pemerintah daerah. Kedua, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi.

Lalu ketiga, berpedoman pada RKPS dan KUA PPAS. Ke-empat, tepat waktu sesuai tahapan sebagaimana diatur undang-undang. Kemudian kelima, harus bersifat transparan, memudahkan masyarakat mengetahui dan mengakses informasi seluas-luasnya tentang APBD. Ke-enam, bersifat partisipatif dengan melibatkan masyarakat.

Prinsip terakhir adalah tertib, taat pada ketentuan perundang-undangan. Efisien, ekonomis, efektif, bertanggung jawab dengan memerhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat,” ungkapnya.

Kepala Bappeda Banten Muhtarom mengatakan, pada 2020 pemprov masih akan fokus pada pelayanan dasar yaitu pendidikan, infrastruktur dan kesehatan. Untuk infrastruktur, selain pembangunan pihaknya ke depan akan melakukan pelebaran jalan yang menjadi kewenangan provinsi.
Kami lebarkan untuk memenuhi standar,” ungkap Muhtarom. [ars]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/2RLQ3qx
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dana Hibah Pilkada Prioritas APBD 2020"

Posting Komentar