DPMPTSP Kurang Sosialisasi Perizinan Online

RMOLBanten. Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang, mengakui jika selama ini pihaknya kurang menyosialisasikan program Online Single Submission (OSS) kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk mendaftarkan usahanya.

Akibatnya banyak pelaku Usaha Mikro Kecil Menengeh (UMKM) khususnya Industri rumahan yang belum tergerak untuk mendaftarkan usahanya.

Masih banyak masyarakat yang belum memahami cara menggunakan OSS, kami akui masih kurang sosialisasi,” ujar Kepala bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, Eric Widaswara, Selasa (2/7).

Padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, semua pelaku usaha harus mendaftarkan usahanya secara online.

Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Pandeglang, masih kesulitan untuk mendaftarkan usahanya melalui aplikasi OSS. Banyak pelaku UMKM belum memahami cara mengakses aplikasi tersebut.

Kendala yang ditemukan, mereka belum paham proses administrasi saja. Seperti belum memiliki NPWP. Padahal syaratnya cukup mudah, hanya memiliki KTP, NPWP, domisili usaha, produk yang diciptakan juga harus jelas. Tidak perlu berbadan hukum,” jelasnya.

Oleh karena itu, Eric menjanjikan sosialisasi yang lebih gencar ke depannya. Karena bagaimana pun, semua jenis usaha di Pandeglang diupayakan terdaftar dalam database termasuk UMKM, supaya mereka memiliki legalitas.

Kami targetkan ke depan lebih intens melakukan sosialisasi terutama kepada kalangan pelaku UMKM karena banyak beberapa pelaku UMKM belum paham,” janjinya.

Kendati demikian, DPMPTSP menyediakan layanan berbantuan di kantor. Hal ini untuk memberi pendampingan bagi pelaku usaha yang kesulitan mengakses aplikasi OSS. Mengingat belum semua masyarakat Pandeglang familiar dengan layanan berbasis elektronik.

Kita selalu melakukan pendampingan terhadap pelaku usaha, baik kecil maupun besar. Kita menerapkan layanan berbantuan dan mandiri. Pelaku usaha sudah bisa melakukan pendaftaran secara mandiri, namun kami tetap menyediakan layanan berbantuan,” pungkasnya. [ars]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/2XI7qxD
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "DPMPTSP Kurang Sosialisasi Perizinan Online"

Posting Komentar