REI Banten Bantah Pengembang Di Kota Serang Tak Kantongi IMB

RMOLBanten. Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Banten membantah tudingan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang yang memyebutpengembang di Kota Serang banyak belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Ketua REI Provinsi Banten Roni Hadiriyanto Adali mengatakan para pengembang perumahan biasanya sudah mengantongi IMB Global atau satu paket dengan izin lokasi sebelum melakukan project pembangunan.

"Jadi gak bisa dibilang gak ada IMB nya. Setau saya izin lokasi itu satu paket dengan IMB global, jadi kalau pengembang buka lahan sudah ada izin lokasi plus IMB," katanya, Senin (29/7).

Selain itu dikatakan Roni, kendala utama mengurus perizinan adalah biaya tinggi dan sulitnya memperoleh perizinan bagi pengembang perumahan bersubsidi atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kota Serang.

Padahal kata Roni, pengembang perumahan bersubsidi dilindungi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan.

PP tersebut merupakan turunan dari Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XIII untuk menyederhanakan Perizinan.

"Kalau di Kota Serang kan ada patokan harga berbeda dengan di Kabupaten Serang yang nol retribusi. Di Kota Serang untuk perumahan bersubsidi dipatok sebesar Rp 500 ribu per unit dan perizinan termasuk yang cukup mahal di Kota Serang," ujarnya.

Kata Roni, seharusnya untuk perumahan bersubsidi proses pendirian IMB nya jangan di buat mahal karena harga perumahan subsidi sudah dipatok harganya sama pemerintah kecuali yang komersil.

"Kalau sebenarnya teman-teman tidak mempermasalahkan harga yang dipatok perizinan tapi dinas nya ini yang sulit dipredikasi itu kan tergantung deal-dealan sama perizinan," katanya.

"Di PP 64 tahun 2016 itu kan diatur bagaimana prosesnya harus cepat dan biaya murah disitu sudah tertuang, tapi persoalannya belum semua daerah menerapkan PP 64 tahun 2016 itu," ujarnya.

Diketahui berdasarkan data dari REI Banten, di Kota Serang tercatat ada 30 Pengembang Perumahan Bersubsidi yang menjadi Anggota REI dan 15 Anggota Pengembang Perumahan Komersil. [ars]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/2YsOT50
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "REI Banten Bantah Pengembang Di Kota Serang Tak Kantongi IMB"

Posting Komentar