192 WB Di Lebak Dapat Remisi, Wabup: Ini Apresiasi Negara
RMOLBanten. Sebanyak 192 warga binaan (WB) Rutan Rangkasbitung mendapatkan remisi dan 14 diantaranya mendapatkan remisi bebas langsung tepat di HUT Ke- 74 Republik Indonesia.
Pemberian remisi tersebut dihadiri Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi, Forkopimda dan Kepala OPD diwilayah Pemerintah Kabupaten lebak bertempat di Rutan Rangkasbitung, Lebak Banten, Sabtu (17/8)
Remisi sudah berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 199 tentang remisi, warga binaan pemasyarakatan akan diberikan remisi (pengurangan pidana). Remisi diberikan bagi narapidana dan anak yang untuk sementara harus menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan atau lembaga pembinaan khusus anak maupun rumah tahanan negara.
Dalam Sambutannya Wakil Bupati Lebak menjelaskan pemberian remisi seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan, tetapi lebih dari itu remisi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan pemasyarakatan.
Remisi kata Ade diberikan karena WB telah berhasil menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatakan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional.
"Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh warga binaan pemasyarakatan agar selalu patuh dan taat pada hukum/norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab baik kepada tuhan maha pencipta maupun kepada sesama manusia" ungkap Ade.
Sementara itu Kepala Rutan Klas IIB Rangkasbitung, Aliandra Harahap dalam laporannya mengatakan kondisi kapasitas Rutan Rangkasbitung saat ini memiliki status rutan kelas III atau minimun security.
Lapas minimum security mengedepankan pembinaan di luar Lapas dimana para warga binaan bisa berinteraksi seperti masyarakat pada umumnya, hanya saja, dengan ketentuan khusus sesuai dengan status mereka.
"Pembinaan kepribadian dan kemandirian harus dijadikan sebagai tolak ukur suksesi jajaran dalam mengantarkan warga binaan pemasyarakatan menjadi manusia yang taat dan mandiri sehingga bisa hidup lebih baik lagi," ujar Aliandra seperti dilansir dari isntagram resmi Humas Protokol Lebak. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2KFeXpH
via gqrds
Pemberian remisi tersebut dihadiri Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi, Forkopimda dan Kepala OPD diwilayah Pemerintah Kabupaten lebak bertempat di Rutan Rangkasbitung, Lebak Banten, Sabtu (17/8)
Remisi sudah berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 199 tentang remisi, warga binaan pemasyarakatan akan diberikan remisi (pengurangan pidana). Remisi diberikan bagi narapidana dan anak yang untuk sementara harus menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan atau lembaga pembinaan khusus anak maupun rumah tahanan negara.
Dalam Sambutannya Wakil Bupati Lebak menjelaskan pemberian remisi seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan, tetapi lebih dari itu remisi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan pemasyarakatan.
Remisi kata Ade diberikan karena WB telah berhasil menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatakan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional.
"Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh warga binaan pemasyarakatan agar selalu patuh dan taat pada hukum/norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab baik kepada tuhan maha pencipta maupun kepada sesama manusia" ungkap Ade.
Sementara itu Kepala Rutan Klas IIB Rangkasbitung, Aliandra Harahap dalam laporannya mengatakan kondisi kapasitas Rutan Rangkasbitung saat ini memiliki status rutan kelas III atau minimun security.
Lapas minimum security mengedepankan pembinaan di luar Lapas dimana para warga binaan bisa berinteraksi seperti masyarakat pada umumnya, hanya saja, dengan ketentuan khusus sesuai dengan status mereka.
"Pembinaan kepribadian dan kemandirian harus dijadikan sebagai tolak ukur suksesi jajaran dalam mengantarkan warga binaan pemasyarakatan menjadi manusia yang taat dan mandiri sehingga bisa hidup lebih baik lagi," ujar Aliandra seperti dilansir dari isntagram resmi Humas Protokol Lebak. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2KFeXpH
via gqrds
0 Response to "192 WB Di Lebak Dapat Remisi, Wabup: Ini Apresiasi Negara"
Posting Komentar