Lagi Diajukan, Pimpinan DPRD Pandeglang Bakal Pakai Mobil Dinas Baru

RMOLBanten. Sebagai bentuk fasilitas kepada pejabat sebagai penunjang kerja. Sekretariat DPRD Kabupaten Pandeglang dalam waktu dekat ini akan mengajukan fasilitas kendaraan dinas untuk pimpinan DPRD.

Pengadaan kendaraan dinas untuk ketua DPRD sendiri diatur dalam permendagri nomor 11 tahun 2007 tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah, telah dituangkan dalam pasal satu ketentuan lampiran pasal 17 angka 4B kendaraan operasional dinas jabatan dalam peraturan dalam negeri nomor 7 tahun 2006 tentang standarisasi sarana dan prasana kerja pemerintah daerah.

Kasubbag Perlengkapan Sekretariat DPRD, Tb. Cecep Ridwan mengatakan, pihaknya sudah menganggarkan untuk kendaraan dinas ketua DPRD, akan tetapi masih terganjal pengajuannya, karena LKPP belum menerbitkan GSO.

Dianggarkan memang di DPA-nya juga sudah dianggarkan, cuma itu untuk ketua dan wakil cuman sementara ini untuk pengadaan mobil dinas ini kita menunggu dari LKPP, jadi LKPP itu lembaga yang mengeluarkan hak paten GSO, nanti ini kepada dealer mana ini, jadi semuanya menggunakan sistim online,” ungkapnya, Senin (9/9).

Encep menjelaskan, kendaraan dinas operasional atau kendaraan dinas jabatan untuk ketua DPRD kabupaten kota berjumlah satu unit, jenis kendaraannya sedan atau minibus dengan kapasitas silindernya 2500 CC, untuk wakil 2200 CC.

Untuk pengadaannya itu ada dibagian perlengkapan, itu harus ada. Tapi untuk sementara belum, yang pertama kita belum memunculkan untuk pengadaannya karena kita menunggu dari LKPP dahulu, kalau LKPP sudah menerbitkan GSO harga plat merah baru kita langsung pengadaan,” katanya.

Dalam pengadaan kendaraan dinas tersebut, pihaknya telah mengajukan sebanyak empat unit kendaraan untuk pimpinan DPRD, sementara untuk anggota digantikan oleh uang transportasi.

Jadi kita pengadaan di DPA itu ada 4 unit, kalau untuk anggota diganti dengan uang transportasi, untuk kendaraan unit sebelumnya itu kaitan dengan lelang itu yang punya kewenangan itu DPKPA itu bagian ULP, apakah lelangnya terbuka untuk umum atau tertutup, kita hanya memfasilitasi saja,” ujarnya.

Menurutnya, kendaraan dinas yang lama akan dilakukan penarikan yang akan diserahkan kepada DPKPA, dengan ketentuan apabila tidak menyerahkan akan dilakukan penarikan secara paksa dengan pendampingan dari satuan polisi pamong praja.

Jadi asset yang lama kita tarik, kita data dan kita serahkan ke DPKPA, surat dari setda sudah terbit dari minggu kemarin, akan tetapi kita sudah menidaklajutinya kaitan dengan penarikan kendaraan tersebut, kaitan dengan penarikan kendaraan itu sampai hari jumat kemarin, kalau seandainya tidak, hari senin akan dilakukan penarikan paksa, dan akan melakukan pendampingan dari Satpol-PP. kalau semuanya tidak bisa, bila perlu minta pendampingan ke KPK,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Pandeglang, Entis Sutisna membenarkan, telah menganggarkan kendaraan dinas untuk pimpinan DPRD yang baru. Hal itu diberikan untuk memberikan tunjangan kerja.

Untuk pimpinan dewan yang baru akan mendapatkan mobil dinas baru, karena itu sudah protap. Tapi belum pengadaan, kan dari LKPP Bantennya belum terbit GSO, kalau untuk kapastiasnya sedang saja untuk pejabat,” ucapnya. [ars]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/302kkUC
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Lagi Diajukan, Pimpinan DPRD Pandeglang Bakal Pakai Mobil Dinas Baru"

Posting Komentar