Yang Ngelaporin Dandhy Laksono Ternyata Anggota Polda Metro Jaya

RMOLBanten. Diamankannya sutradara film dokumenter, Dandhy Dwi Laksono ternyata berawal dari laporan anggota Polda metro Jaya.

Pernyataan itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
Menurut Argo, penangkapan terhadap Dandhy berawal dari viralnya postingan Dandhy berkaitan dengan kejadian di Papua.
"Jadi itu ada trending dalam influencer di situ ada 10 besar di sana yang berkaitan dengan pembebasan di Papua. Dan itu bukan delik aduan dan polisi bisa membuat laporan sendiri," ucap Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9).

Phak Kepolisian kemudian membuat laporan model A yakni laporan hasil temuan tik Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya karena postingan tersebut bermuatan ujaran kebencian dan SARA.

"Postingan itu dan tulisan di dalam akunnya itu mengambarkan kegiatan di Papua yang belum bisa di cek kebenarannya, di posting terus kegiatan itu. Makanya tadi malam kita lakukan penangkapan. Dan kemudian kita lakukan pemeriksaan dan jam 3 pagi kita pulangkan," paparnya.

"Jadi artinya yang bersangkutan menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan masyarakat tertentu," lanjutnya.

Walau begitu kata Argo, Dandhy tidak ditahan karena hal tersebut merupakan kewenangan penyidik yang menentukan seseorang ditahan atau tidak dengan berbagai pertimbangan.
"Itu kan kewenangan penyidik. Penyidik yang lebih mempunyai kewenangan ditahan tidaknya seseorang," kata Argo.

Dandhy dijerat Pasal 29 Ayat 2, Pasal 45 huruf A Ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. [dzk]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/2lRyuK8
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Yang Ngelaporin Dandhy Laksono Ternyata Anggota Polda Metro Jaya"

Posting Komentar