Blokir Identitas pada STNK yang Mati 2 Tahun Berlaku 2020?
JAKARTA – Polisi akan menghapus identitas pada Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) yang menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut, terhitung dari habis masa berlaku STNK, yakni setiap lima tahun.
Apabila setelah lima tahun dan masih menunggak pajak selama dua tahun ke depan, maka otomatis langsung terblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi. Lantas, kapan program itu diberlakukan?
“Tahun depan rencananya ada razia gabungan, jika sudah menuggak pajak kendaraan selama dua tahun, sesuai aturan, maka datanya akan dihapus,” ucap Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (10/10/2019).
Korlantas Polri sedang mengkaji kebijakan baru ini untuk bisa segera direalisasikan. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri mengatakan, secara aturan sudah jelas dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.
“Karena banyak kendaraan yang sudah rusak atau tidak dapat digunakan. Sekaligus mengingatkan pemilik kendaraan untuk melakukan kewajibannya, seperti membayar pajak, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, perpanjang STNK, dan pengesahan STNK,” ujar Refdi kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Artinya, mobil itu bakal berstatus bodong dan ilegal berkendara di jalan untuk selama-lamanya, karena tidak akan ada opsi pemutihan lagi di masa depan.
Apabila sudah berlaku, maka akan diterapkan secara nasional untuk mobil dan sepeda motor.
Sementara itu, Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra menambahkan, semua peraturannya masih disiapkan termasuk mengumpulkan data kendaraan bermotor dari semua wilayah di Indonesia.
“Tinggal menunggu peraturan Kapolri saja. Peraturan ini akan berlaku secara nasional,” ucap Halim ketika dihubungi Kompas.com, belum lama ini. (Red)
Sumber : Kompas.com
0 Response to "Blokir Identitas pada STNK yang Mati 2 Tahun Berlaku 2020?"
Posting Komentar