Galian Tanah Ilegal, Dua Desa Di Cikupa Nyaris Longsor

RMOLBanten. Maraknya galian tanah di Desa Budimulya dan Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, kabupaten Tangerang bisa menyebabkan longsor.

Di desa Budimulya, Kampung Sukamanah, RT 02/04, Kecamatan Cikupa tanah dikeruk setinggi tiga meter oleh pengusaha galian. Sejumlah truk tanah pun hilir mudik di kawsan galian tersebut.

Salah satu warga RT 02/04 Desa Budimulya Ajat mengungkapkan, galian tanah yang dimulai sejak 2004 dan sempat terhenti. Namun, tiga bulan terakhir beroperasi kembali dan tak kunjung ditertibkan oleh pemerintah. Padahal para pengusaha galian mengambil tanahnya hingga melebihi batas milik waga. Mereka seolah tak punya rasa kasihan meskipun melihat rumah milik warga nyaris ambruk akibat digali.

"Rumah kami saja disisakan sekitar 2-3 meter dari galian yang tingginya mencapai tiga meter lebih. Kalau ada hujan deras, rumah kami bisa longsor, sebab lahan dibawahnya sudah digali semua," ujar Ajat, Senin (28/10).

Jika ini terus dibiarkan, Ajat khawatir rumah warga di lingkungan Sukamanah, khsusunya warga RT 02/04 Desa Budimulya terancam ambruk. Sebab para tengkulak galian yang menjanjikan akan menembok tebing bekas galian, hingga hari ini tidak melakukan penembokan. Sementara para pengusaha galian masih terus mengeruk lahan hingga ke Desa Bojong, Cikupa.

"Dimana peran pemerintah, kok membiarkan galian tanah merusak lingkungan. Kami warga kecil tidak bisa berbuat banyak atas kesewenang-wenangan yang dilakukan para penguasa," tandasnya. [ars]



from RMOLBanten.com https://ift.tt/2NfgvH8
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Galian Tanah Ilegal, Dua Desa Di Cikupa Nyaris Longsor"

Posting Komentar