Serikat Pekerja Kota Serang Tuntut UMK 2020 Sebesar 3,8 Juta

RMOLBanten. Serikat Pekerja Kota Serang mengusulkan untuk Upah Minimum Kota (UMK) Kota Serang pada tahun 2020 mendatang naik menjadi Rp 3,8 Juta dari sebelumnya Rp 3,3 Juta.

Demikian disampaikan Dewan Pengupahan dari Unsur Serikat Pekerja, Hidayat Saefulloh saat rapat pra pleno penetapan UMK di Kota Serang, Senin, (28/10).

"Keinginan para buruh adalah menaikkan upah minimum Kota. Sebab keputusan PTUN waktu 2017 lalu yang digugat oleh buruh Kota Serang dimenangkan oleh buruh," ujarnya.

Sampai saat ini kata Hidayat, keputusan PTUN itu belum dijalankan sama sekali oleh Pemprov Banten. Dirinya dalam penetapan UMK tahun 2020 meminta Gubernur Banten menjalankan putusan tersebut.

Selain itu, salah satu faktor, yang membuat buruh meminta upah 2020 harus naik adalah kebutuhan hidup layak di Kota Serang yang terus naik.

"UMK ini adalah upah minimum untuk mencapai hidup layak jadi tetap kami dari Serikat Pekerja hitungkan UMK harus berdasarkan komponen-komponen hidup layak," katanya.

Dikatakan Hidayat, pihaknya bukan tidak sepakat dengan pemerintah yang telah mengumumkan kenaikan sebesar 8,51 persen tapi pihaknya mau bersepakat asal kedua komponen itu terpenuhi.

"Kenaikan upah 8,51% yang diusulkan pemerintah kalau tidak mencapai kebutuhan hidup layak boleh kita abaikan karena ada putusan PTUN yang kemarin digugat itu," ujarnya.

"Tapi kita bisa mufakat di angka berapa gitu, ayo kita rundingkan dan kita siap untuk mufakat yang penting komponennya berdasarkan kebutuhan hidup layak," ujarnya.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial pada Disnakertrans Kota Serang, Ratu Ani Nuraeni mengatakan, untuk penetapan UMK tahun 2020 bukan berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL).

"Penentuan UMK 2020 berpacu pada laju ekonomi nasional dan inflansi nasional sejak adanya PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, jafi sudah tidak berdasarkan lagi kepada kebutuhan hidup layak," katanya.

Nanti di tahun 2020 kata Ratu Ani, dewan pengupahan nasional akan meninjau ulang kebutuhan hidup layak pekerja untuk 5 tahun kedepan.

"Jadi nanti di tahun 2020 itu kita akan adakan survei kebutuhan hidup layak untuk 5 tahun kedepan. Kalau sekarang tidak mengacu ke KHL," tegasnya.

Walikota Serang Syafrudin mengatakan, berharap dalam penetapan UMK 2020 ini, bisa menghasilkan kesepakatan antara dewan pengupahan kemudian juga dari pengusaha dengan buruh.

"Jadi kalau kira-kira masih ada yang harus dikonsultasikan atau diperdebatkan Saya kira ini bisa di musyawarahkan. Kota Serang akan mengikuti perkembangan inflasi nasional," singkatnya. [ars]



from RMOLBanten.com https://ift.tt/2pjm6En
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Serikat Pekerja Kota Serang Tuntut UMK 2020 Sebesar 3,8 Juta"

Posting Komentar