Larangan Celana Cingkrang Dan Cadar Dimulai Dari Kemenag

RMOLBANTEN. Larangan penggunaan cadar dan celana cingkrang diakui Kementerian Agama (Kemenag) untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Larangan itu dituangkan dalam surat rekomendasi.

Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu (3/11).

"Bahwa imbauan juga peringatan oleh bapak menteri agama, dalam konteks pembinaan ASN yang ada di lingkungan Kemenag," ujar Zainut.

Disinggung kapan rekomendasi itu akan diterapkan, Zainut enggan menjelasakannya.

Menurutnya, sebelum diterapkan, Kemenag akan melakukan evaluasi.

"Kami masih terus melakukan evaluasi, kami akan menyerap dari berbagai aspirasi," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan rekomendasi pelarangan penggunaan celana cingkrang dan cadar di instansi pemerintah.

Fachrul menyebut alasan rekomendasi itu dikeluarkan untuk menjaga keamanan. Dia berkaca dari kasus penikaman Mantan Menko Polhukam Wiranto yang diduga dilakukan pasangan suami istri dengan mengenakan celana cingkrang dan cadar.

Namun setelah itu, Menag meralat pernyataanya sendiri. Fachrul mengatakan rencana itu masih dalam kajian. Namun belakanga Fachrul membantah jika dirinya melarang.

Dia berkilah hanya merekomendasikan penggunaan cadar di lingkungan pemerintahan. [dzk]


from RMOLBanten.com https://ift.tt/339Y1hT
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Larangan Celana Cingkrang Dan Cadar Dimulai Dari Kemenag"

Posting Komentar