Portal Turi Kembali Dirusak, Polisi Diminta Proses Hukum Pelaku

RMOLBANTEN. Portal di Jalan Sungai Turi di Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, Banten kembali dirusak oknum masa.

Terulangnya aksi pembongkaran portal tersebut diduga karena lemahnya pengawasan Pemkab Tangerang terhadap aset negara itu.

Pemkab dinilai kurang responsif dengan tidak segera membuat laporan polisi pada aksi perusakan pertama.

Padahal, portal dan barrier yang dirusak tersebut baru dipasang kembali oleh Satpol PP Kecamatan Pakuhaji pada Minggu (17/11), setelah dibongkar paksa oleh sekelompok masyarakat sehari sebelumnya, Sabtu (16/11) lalu.

Pemkab adalah institusi negara, harusnya lebih responsif terhadap dinamika yang terjadi di lapangan,” tegas praktisi hukum M Zakir Rasyidin, Jumat (29/11).

Apalagi kaitannya dengan aset negara untuk kepentigan publik. Segera carikan solusi yang terbaik menurut hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.

Dalam kasus ini, lanjut Zakir, seharusnya polisi sudah bisa mengambil langkah hukum tanpa harus menunggu laporan dari Pemkab.

"Harusnya begitu. Demi menjaga kondusifitas lokasi, karena salah satu tupoksi kepolisian adalah menciptakan keamanan,” urainya.

Kepada oknum masyarakat yang melakukan perusakan, Ketua Umum Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini mengimbau untuk menempuh jalan sesuai rel yang semestinya.

Sehingga dengan begitu, konflik hukum terselesaikan dengan baik. Tidak dengan perusakan ataupun tindakan diluar hukum. Sebab Pak Presiden Jokowi dengan tegas mengatakan bahwa hukum adalah panglima, artinya silahkan lakukan perlawanan hukum, bukan perlawanan fisik," tutup Zakir.

Senada engamat hukum Herwanto Nurmansyah mengatakan polisi harus mengambil sikap untuk menindak tegas pelaku perusakan.

Kalau sudah terkait dengan ketertiban umum seperti itu (perusakan portal), ngga perlu nunggu laporan Pemkab. Polisi bisa bertindak, walaupun tidak ada laporan, apalagi itu milik pemerintah,” tandas Herwanto.

Sementara, Biro Hukum Pemkab Tangerang, Rizal mengatakan, pihaknya memang belum menempuh jalur hukum terkait perusakan Portal Jalan Sungai Turi.

"Belum, kita masih dalam pembahasan. Kita belum ada kordinasi lebih lanjut. Kita masih menjaga kondusifitas," kata Rizal ketika dihubungi pada Jumat (29/11).

Rizal mengaku sudah berkoodinasi dengan pihak kecamatan Pakuhaji untuk mengumpulkan bahan laporan untuk disampaikan kepada pihak pemkab terkait langkah apa yang akan diambil.

"Kami dari biro hukum menunggu hasil laporan dari pihak kecamatan Pakuhaji melalui Sekertaris Kecamatan," katanya.

"Jika dilihat dari aspek hukum sudah ada pelanggaran, kita akan mengumpulkan data-data dan bukti-bukti terlebih dahulu untuk membuat laporan, kita tunggu saja nanti," imbuhnya.

Terpisah, Kapolsek Pakuhaji AKP M Isa Anshori mengaku heran atas sikap Pemkab Tangerang yang tidak segera membuat laporan ke kepolisian atas kasus pembongkaran pertama.

"Yang saya heran, kok pemilik aset tidak lapor. Ya, artinya kan yang punya aset itu Pemkab. Saya cek di polres juga, laporan tidak ada," kata AKP Isa.

Dirinya menyebut, sejauh ini Polsek Pakuhaji belum ada komunikasi dengan pihak Pemkab Tangerang.

Sementara, portal (barang bukti) yang dirusak sebelumnya diamankan di Mapolsek Pakuhaji.

"Belum ada komunikasi dengan Pemkab. Barbuk masih disimpan di Polsek," ujar Isa. [obi]




from RMOLBanten.com https://ift.tt/35HDF0r
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Portal Turi Kembali Dirusak, Polisi Diminta Proses Hukum Pelaku"

Posting Komentar