Galian Tanah Liar Marak Di Kabupaten Tangerang
Demikian disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Tangerang Bambang Mardi di ruang kerjanya, Selasa (28/1).
"Kita sudah memberikan pemahaman yang tertuang di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di dalam Pasal 9, jadi kita tegaskan tak ada galian di wilayah Kabupaten Tangerang," tegas Bambang.
Bambang menjelaskan, jika masih adanya para pelaku usaha tambang yang membandel, pihaknya akan bekerjasama dengan unsur Polri untuk menindaklanjutinya.
"Jika sudah kami tindak namun pelaku usaha masih saja membandel, kami bekerjasama dengan Polri untuk menindak pelaku usaha keranah pidana," ujarnya.
Tanpa pengecualian, kata Bambang, walaupun adanya oknum dari ASN yang membekingi galian tanah tersebut tetap akan ditindak tegas.
Sambung Bambang, pihaknya juga terus tingkatan koordinasi dengan pihak kecamatan untuk terus menyisir wilayah agar tidak ada lagi penambangan liar khususnya untuk tambang galian tanah.
"Kita terus tingkatan koordinasi dengan kecamatan untuk pengawasan wilayah," tukas Bambang. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3aMU9HW
via gqrds
0 Response to "Galian Tanah Liar Marak Di Kabupaten Tangerang"
Posting Komentar