Kades Di Tangerang Pengurus Parpol
RMOLBANTEN. Kepala Desa (Kades) Cikareo, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang Abdul Azid diduga menjabat di kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Ketua DPC PPP Kabupaten Tangerang, Naziel Fikri menyatakan dengan tegas Abdul Azid yang kini menjabat sebagai Kades Cikareo, sudah mengundurkan diri dari bendahara parpol yang dipimpinya.
"Dia sudah mundur dari DPC PPP Kabupaten Tangerang, tadinya bendahara, dan kini hanya sebagai simpatisan," tegasnya saat dikonfirmasi oleh Kantor Berita RMOLBanten, Kamis (30/1).
Naziel juga mengatakan, tak hanya Abdul Azid saja yang menyatakan sikap untuk mengundurkan diri dari kepengurusan DPC PPP Kabupaten Tangerang.
"Bukan hanya Azid yang mundur, ada beberapa pengurus yang nyalon Kades dan BPD juga pada mundur," kata Naziel yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Tangerang.
Namun informasi yang dihimpun RMOLBanten, pada tanggal 25 Januari kemarin, di wilayah Jawa Barat, dalam suatu agenda rapat Musyawarah Kerja Cabang (Mukercab) V dan status Azid masih sebagai bendahara.
Untuk diketahui, jika memang Azid yang kini menjabat sebagai Kades Cikareo dan juga masih aktif sebagai bendahara parpol, jelas hal itu sudah melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang tertuang di Pasal 29 huruf g bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik.
Sedangkan sanksi untuk Kades yang melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 29 tertuang pada 2 ayat di dalam Pasal 30, 1. Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2.
Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2vySTbn
via gqrds
Ketua DPC PPP Kabupaten Tangerang, Naziel Fikri menyatakan dengan tegas Abdul Azid yang kini menjabat sebagai Kades Cikareo, sudah mengundurkan diri dari bendahara parpol yang dipimpinya.
"Dia sudah mundur dari DPC PPP Kabupaten Tangerang, tadinya bendahara, dan kini hanya sebagai simpatisan," tegasnya saat dikonfirmasi oleh Kantor Berita RMOLBanten, Kamis (30/1).
Naziel juga mengatakan, tak hanya Abdul Azid saja yang menyatakan sikap untuk mengundurkan diri dari kepengurusan DPC PPP Kabupaten Tangerang.
"Bukan hanya Azid yang mundur, ada beberapa pengurus yang nyalon Kades dan BPD juga pada mundur," kata Naziel yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Tangerang.
Namun informasi yang dihimpun RMOLBanten, pada tanggal 25 Januari kemarin, di wilayah Jawa Barat, dalam suatu agenda rapat Musyawarah Kerja Cabang (Mukercab) V dan status Azid masih sebagai bendahara.
Untuk diketahui, jika memang Azid yang kini menjabat sebagai Kades Cikareo dan juga masih aktif sebagai bendahara parpol, jelas hal itu sudah melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang tertuang di Pasal 29 huruf g bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik.
Sedangkan sanksi untuk Kades yang melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 29 tertuang pada 2 ayat di dalam Pasal 30, 1. Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2.
Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2vySTbn
via gqrds
0 Response to "Kades Di Tangerang Pengurus Parpol"
Posting Komentar