LPA Minta Guru di Kabupaten Serang yang Cabuli Muridnya Dihukum Berat

 

SERANG – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten mengecam keras terhadap oknum guru aparatur sipil negara (ASN) di salah satu sekolah dasar (SD) di Kabupaten Serang yang diduga melakukan pencabulan terhadap beberapa siswanya.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Serang Kota yang sudah menangkap yang diduga pelaku tersebut. Kami mendorong pihak kepolisian untuk menerapkan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Pidana penjara 20 tahun,” kata Ketua KPA Banten Uut Lutfi kepada Bantennews.co.id, Jumat (28/2/2020).

Ditambahkan Uut, karena pelaku diduga adalah oknum guru maka hukumannya ditambah 1/3 dari ancaman pidana mengingat yang diduga pelaku berprofesi sebagai pendidik.

“Selain itu kami akan berkoordinasi dengan pihak penyidik  untuk melakukan pendampingan hukum dan memberikan layanan psikologis bagi korban. Terkait layanan psikologis, kami akan bekerjasama dengan HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia) Provinsi Banten dan pihak lain yang konsen terhadap persoalan anak,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Serang untuk terus gencar menyelenggarakan sosialisasi dan pelatihan bagi para pendidik, tenaga pendidik terkait Konvensi Hak Anak dan UU Perlindungan Anak. “Serta memberikan edukasi kepada siswa agar waspada dan berani untuk melawan apabila dalam ancaman, serta mengajarkan pendidikan seks sejak dini sebagai wujud pertanggungjwaban dinas dan pihak sekolah dalam mewujudkan Sekolah Ramah Anak,” pungkasnya.

Sebelumnya, oknum ASN guru berinisial A (50) di Gunung Sari, Kabupaten Serang tega mencabuli 11 siswa SD. Perbuatan A dilakukan saat jam belajar tengah berlangsung. Kini A sudah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota. (You/Red)



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "LPA Minta Guru di Kabupaten Serang yang Cabuli Muridnya Dihukum Berat"

Posting Komentar