1.702 WNA Ditolak Masuk ke Indonesia

RMOLBANTEN. Pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta telah melakukan penolakan kepada 1.702 warga negara asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia. Ribuan WNA yang ditolak masuk tersebut sejak awal tahun 2019 lalu yang disebabkan berbagai alasan.

"Sejak Januari hingga Desember 2019 kami telah menolak 1.702 orang WNA dengan alasan keimigrasian," kata Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (4/3).

Saffar menjelaskan, terdapat 836 orang yang ditolak lantaran masalah keimigrasian, NTL/INAD sebanyak 373 orang, dan masuk daftar cekal 106 orang. Selain itu, terdapat pula passport yang masa berlakunya kurang dari enam bulan, serta kasus lainnya sebanyak 304 orang.

Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan penundaan keberangkatan kepada terduga TKI non-prosedural.

"Untuk TKI non-prosedural pada tahun 2019 sebanyak 275 orang," kata Godam.

Pihaknya juga telah melakukan tindakan deportasi kepada 153 WNA yang melanggar keimigrasian dengan rincian 37 WNA India, 27 orang asal Nigeria, dari Iran 16 orang, Irak sebanyak 12 orang, 12 orang orang Srilanka, dan lain-lainnya sebanyak 49 orang.

"Selain tindakan administratif keimigrasian, terdapat sembilan kasus tindakan pidana keimigrasian yang telah melalui proses penyidikan pro justisia," pungkasnya. [ars]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/2PMo0r2
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "1.702 WNA Ditolak Masuk ke Indonesia"

Posting Komentar