Demo RUU Ciptaker Di Pasar Kemis Ricuh, Polisi Tahan 10 Buruh

RMOLBANTEN. Terkait aksi anarkis yang dilakukan di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang Selasa (3/3) malam, aparat kepolisian menahan 10 orang buruh.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan bahwa adanya tindak penganiayaan di aksi damai menolak RUU Omnibus Law Ciptaker yang digelar di wilayah Pasar Kemis.

"Dari laporan korban, kami mengamankan 10 orang buruh, yang diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap korban yang merupakan salah satu pekerja," terang Ade di Mapolresta, Rabu (4/3).

Ade menyayangkan tindakan anarkis tersebut dilakukan oleh teman-teman buruh sendiri. Pasalnya, teman-teman buruh awalnya berjanji akan menggelar aksi damai terkait RUU Omnibus Law Ciptaker itu.

"Aksi damai itu digoreng oleh teman-teman buruh, sejauh ini 10 orang tersebut kami tahan sebagai saksi," tegas Ade. [ars]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/2wpKXJS
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Demo RUU Ciptaker Di Pasar Kemis Ricuh, Polisi Tahan 10 Buruh"

Posting Komentar