Gembong: Sulsel Bisa Pungut Pajak Air Permukaan Kenapa Banten Tidak Bisa?

RMOLBANTEN. Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) sudah berani memungut pajak air permukaan (AP) dari perusahaan atau perorangan meskipun belum mengantongi Surat Izin Pengampilan Air Permukaan (SIPAP).

Sementara Pemprov Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) hingga kini belum memunggut pajak AP yang tidak memiliki Izin tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Banten, Gembong R Sumedi mengatakan, hasil kunjungan kerja (kunker) Komisi III ke Pemprov Sulsel terungkap bahwa pajak AP tidak ada hubungannya dengan SIPAP. Karena itu, pihaknya berharap Pemprov Banten dapat mencontoh Pemprov Sulsel.

"Kemarin di Sulawesi itu tidak ada hubungannya pajak dengan izin. Kalau ngambil air wajib kena pajak. Dasarnya seperti itu," terang Gembong, Senin (2/3) .

Pemprov melalui Bapenda Banten, kata Gembong, belum bisa melaksanakan pemungutan pajak lantaran terganjal izin SIPAP yang dikeluarkan Kemnterian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kemen-PUPR).

"Alasan mereka khawatir karena delik hukum. Karena sudah ada kejadian tidak punya SIPAP tetap ditarik pajaknya. Kalau Sulawesi itu ngambil air permukaan bayar pajak," jelasnya.

Menurut Gembong, hasil kunker akan dijadikan bahan rapat koordinasi (rakor) dengan Bapenda. Pihaknya juga berharap, rakor nanti dapat menghasilkan sebuah solusi.

"Harapannya walaupun tanpa SIPAP bisa bayar pajak. Kalau nggak (bayar) tutup saja. Pemprov harus tegas," ujarnya.

Lebih lanjut, Gembong mengatakan, dalam persoalan pengambilan pajak air permukaan diperlukan keterlibatan banyak pihak, khususnya Dinas PUPR.

"Jadi sebelum (Bapenda) ambil pajak harus ada metering air yang dipasang PUPR. Nah lucunya kalau tidak ada SIPAP, dinas tidak keluarkan alatnya. Kan msetinya dikeluarkan. Oleh karena itu nanti kita akan kumpulkan Bapenda PUPR untuk mencari solusi. Karena kita ingin Bapenda ambil pajak berdasarkan matering air," ungkapnya.

Terkait target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak air permukaan sebesar Rp 39 miliar, Gembong menilai seharusnya pemprov dapat menaikan lagi targrt pajak.

"Cuma kita masih kalah dari Sulawesi Rp 90 miliar. Ditambah kalau di sana aset juga sudah banyak dikuasai oleh provinsi. Nah di kita situ aja belum beres. Kita juga akan cek situ-situ soal aset," katanya.

"Intinya kalau pajak air nggak diambil berarti ada kebocoran somber daya alam (SDA). Itu namanya pembiaran," sambungnya.

Sementara, Kepala Bapenda Banten, Opar Sochari mengatakan, pihaknya sudah mendorong Kemen-PUPR untuk segera menerbitkan SIPAP. Ia menilai, potensi PAD dari pajak AP cukup besar.
"Dari 168 WP kita tergtakn hampir Rp 40 miliar,” terang Opar. [ars]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/2PBbDxR
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Gembong: Sulsel Bisa Pungut Pajak Air Permukaan Kenapa Banten Tidak Bisa?"

Posting Komentar