Kepung Kawasan KIEC, Buruh Cilegon Tolak RUU Omnibus law

CILEGON – Ribuan buruh yang tergabung dalam forum buruh Kota Cilegon dan beraliansi kepada Aliansi Buruh Banten Bersatu ( AB3) menggelar aksi unjuk rasa terkait penolakan rancangan undang-undang Omnibus Law Cipta kerja, Selasa (3/2/2020).

Aksi ini dimulai di Kawasan Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) dan bakal dilanjutkan ke Kantor Walikota Cilegon dan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) di Kota Serang.

“Aksi ini dilakukan karena pemerintah berencana menerbitkan UU Omnibus Law yang salah satunya UU ketenagakerjaan yang dinilai buruh sangat merugikan dan menyengsarakan bagi buruh dan masyarakat,” Ketua PC FSPMI Kota Cilegon, Erwin Supriyadi.

Dia menuturkan bahwa masifnya pergerakan buruh menolak RUU Omnibus Law dikarenakan akan merevisi beberapa pasal yakni hilangnya Upah Minimum, hilangnya pesangon, sistem kerja outsourching, kerja kontrak seumur hidup, Tenaga Kerja Asing (TKA) unskill workers bebas mengisi posisi strategis di perusahaan, hilangnya jaminan sosial dan sistem kerja kontrak seumur hidup, PHK menjadi sangat mudah, hilangnya sanksi pidana bagi pengusaha yang melanggar.

“Massa aksi demo buruh, akan melakukan aksi di Depan Kantor DPRD Provinsi Banten, Komplek KP3B Serang, Banten,” terangnya.

Namun sebelum melakukan perjalanan menuju kantor DPRD, buruh akan mengajak seluruh pekerja yang tergabung dalam konfederasi, Federasi, serikat pekerja maupun serikat ditingkat perusahaan ditiap-tiap kawasan.

(Man/Red)



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kepung Kawasan KIEC, Buruh Cilegon Tolak RUU Omnibus law"

Posting Komentar