Pengendara Motor Yang Tewas Ditebas Ternyata Korban Salah Sasaran

RMOLBANTEN. Tiga korban pembacokanDS, AF dan MRFdi Jalan Graha Raya tepatnya di Ruko Fortune Graha Blok FB/C-06, Kampung Kayu Gede, Pakujaya, Serpong Utara, Tangsel, pada Minggu (1/3) ternyata salah sasaran oleh kelompok pemuda bernama WB (Warung Bawah) Team.

Bermula salah satu anggota kelompok WB Team, NRS yang mendapat tantangan dari kelompok lain di wilayah Bojong Poncol di media sosial untuk tawuran.

Mendapat tantangan tersebut, NRS kemudian mengumpulkan teman-temannya untuk berkumpul di Ciledug Indah, Tangerang dan membawa senjata tajam (Sajam) untuk menyerang kelompok Bojong Poncol.

Nahas bagi DS, AF dan MRF yang melintas di Ruko Fortune, Graha Raya sehabis mengunjungi rekannya menjadi salah sasaran. Korban AF yang mendapat luka sabetan sajam cukup parah harus meregang nyawa di perjalanan menuju Rumah Sakit.

Hal itu dikatakan Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan saat melakukan konferensi pers di Mapolsek Serpong, Selasa (3/3).

"Peristiwa ini berawal adanya kegiatan sekelompok pemuda yang diawali tawuran antar kelompok di Jalan Graha Raya. Kemudian tiga korban ini tidak tahu apa-apa melintas dan kemudian dilakukan pengeroyokan oleh 10 tersangka. Hingga AF meninggal dunia dan satu korban luka berat," tutur Iman di Mapolsek Serpong.

Tim vipers Polsek Serpong yang mendapat laporan, langsung memburu pelaku pembacokan. Tak butuh waktu lama, anggota berhasil membekuk para pelaku.

"Kurun waktu 10 jam tujuh tersangka berhasil diamankan. Dari para tersangka kita amakankan barang bukti yang digunakan berupa celurit, benda tajam serta kendaraan pada saat tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban," terangnya.

Lanjut Iman, dari tujuh tersangka yang diamankan tiga tersangka lainnya masuk kategori daftar pencarian orang (DPO) yakni GMB, DG dan Bagol.

"Tujuh diamankan, tiga lagi DPO. Kami juga menduga motor korban yang hilang, dibawa oleh para DPO," imbuh Iman.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 dan/atau 170 ayat (2) ke-2 dan ke-3 dan/atau 365 ayat (2) ke-2 dan ayat (3) KUHP.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutupnya. [dzk]




from RMOLBanten.com https://ift.tt/3ajWc5l
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengendara Motor Yang Tewas Ditebas Ternyata Korban Salah Sasaran"

Posting Komentar