Antisipasi Penyebaran Covid-19, DPRD Cilegon Gelar Paripurna Teleconference

CILEGON – DPRD Cilegon melaksanakan rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Tahun 2019 dan pengumuman masa reses kedua DPRD Cilegon tahun 2020, Selasa (21/4/2020).

Paripurna yang berlangsung secara teleconference ini perdana dilakukan parlemen di tengah wabah virus Corona atau Covid-19. Pantauan di lokasi, rapat hanya dihadiri 15 anggota berikut pimpinan DPRD saja dari total 40 anggota DPRD. Sisanya mengikuti paripurna itu di ruang terpisah, yakni tersebar di Ruang Rapat Komisi dan ruang masing-masing komisi yang terletak di lantai dasar gedung parlemen.

“Semestinya paripurna LKPJ ini kita laksanakan pada 23 Maret 2020, tapi karena adanya KLB (Kejadian Luar Biasa) Covid-19 di Banten, maka rapat baru dapat kita laksanakan pada hari ini,” ungkap Ketua DPRD Cilegon, Endang Effendi dalam sambutannya.

Dikatakan, kegiatan dilaksanakan itu sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penyelenggaraan rapat paripurna. Dimana dalam rapat itu, DPRD bahkan tidak mengundang pimpinan OPD seperti biasanya untuk menjaga pembatasan jumlah manusia dan social distancing.

“Rapat ini sudah sesuai standar SOP pelaksanaan paripurna, dan seluruh anggota DPRD tetap dapat menyampaikan pendapat mengikuti melalui teleconference dan rapat paripurna hari ini sudah memenuhi kuorum,” terangnya. (dev/red)



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Antisipasi Penyebaran Covid-19, DPRD Cilegon Gelar Paripurna Teleconference"

Posting Komentar