Awasi Dana Triliunan Covid-19, Ombudsman Banten Buka Kontak Pengaduan

RMOLBANTEN. Dana sekitar Rp 1,6 triliun lebih digelontorkan Pemprov Banten, belum lagi ratusan miliar dari kabupaten/kota-nya untuk penanganan dan pencegahan virus corona atau Covid-19. Stimulus itu brlum termasuk pemberian bantuan sembako dan uang berupa jaring pengaman sosial (JPS) dari uang APBD.

Untuk mengawal anggaran itu, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten membuka Posko Pengaduan Daring atau online.Masyarakat dapat mengakses pengaduan daring dimaksud melalui tautan bit.ly/covid19ombudsman.

Kepala Ombudsman Banten, Dedy Irsan menjelaskan, pihaknya telah mendirikan Posko Pengaduan Online yang sudah dubuka sejak Rabu tanggal 29 April lalu.

"Dalam menghadapi bencana nasional pandemi Covid-19, pemerintah telah banyak melakukan upaya untuk memberikan layanan kepada masyarakat dan melibatkan anggaran yang sangat besar," terang Dedy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/5).

"Dalam situasi darurat seperti saat ini, diperlukan mekanisme pengawasan yang sifatnya intensif, terpadu, dan fokus melalui saluran yang meminimalkan interaksi fisik atau kontak langsung. Kita siapkan Posko Pengaduan Online untuk masyarakat" sambungnya.

Dedy menjelaskan, Posko Pengaduan Daring ini dibuka untuk memudahkan masyarakat menyampaikan laporan atau pengaduan apabila diduga terjadi maladministrasi dalam pelaksanaan kebijakan penanganan bencana nasional Covid-19 bagi masyarakat terdampak.

"Ini upaya kita bersama untuk memastikan agar kebijakan dan program yang dirancang dan dilaksanakan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota di Banten, khususnya bagi masyarakat terdampak Covid-19, berjalan dengan baik, bersih dari penyimpangan, benar-benar tepat sasaran, tepat waktu, serta tepat guna,” ungkap Dedy.

Pengaduan Daring telah dibuka sejak Rabu lalu, bersamaan dengan peluncuran Posko Pengaduan Daring Nasional Ombudsman RI di Jakarta.

"Posko Pengaduan Daring ini bukan bermaksud mengesampingkan layanan pengaduan Ombudsman untuk sektor pelayanan publik lainnya. Masyarakat tetap dapat melaporkan permasalahan pelayanan publik secara reguler dan akan ditangani sesuai prosedur,” terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Zainal Muttaqin, menambahkan, ada 5 jenis layanan yang dapat diadukan melalui Posko Pengaduan Daring Covid-19 Ombudsman Banten.

Kelima layanan tersebut meliputi Layanan Bantuan JPS, Layanan Kesehatan, Layanan Lembaga Keuangan, Layanan Transportasi, dan Keamanan.

"Adapun pengaduan layanan bantuan JPS mencakup Program Keluarga Harapan, Program Kartu Sembako, Program Kartu Pra-Kerja, dan dan Tarif Listrik," imbuhya.

Sementara layanan kesehatan lanjut Zainal, yang dapat diadukan antara lain mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/MENKES/1042020. Di samping itu, masyarakat juga dapat mengadukan layanan kesehatan lainnya yang terdampak pandemi Covid-19,” tambahnya.

Disinggung mengenai isu lain, kata Zaina, yang dapat dilaporkan adalah layanan lembaga keuangan terhadap nasabah atau konsumen.

"Yang dimaksud aduan layanan lembaga keuangan terkait kebijakan pemerintah untuk memberikan kelonggaran pembayaran kewajiban selama masa darurat Covid-19," jelasnya.

Begitupun dengan bidang transportasi termasuk layanan yang dapat dilaporkan melalui saluran Posko Pengaduan Daring, yakno layanan transportasi meliputi layanan bagi masyarakat di daerah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Termasuk juga terkait larangan mudik yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat," ujar dia.

Terakhir, Ombudsman juga mengawasi pelaksanaan layanan publik pada aspek keamanaan bagi masyarakat terdampak, khususnya yang diselenggarakan oleh Kepolisian dan Imigrasi. Misalnya, upaya Kepolisian dalam menyukseskan PSBB dan kebijakan larangan mudik.

"Pengaduan yang masuk akan langsung dikoordinasikan dengan instansi pemerintah daerah terkait. Selanjutnya tim Ombudsman Banten akan memantau tindak lanjutnya bersama-sama dengan pimpinan instansi terkait.

Untuk mempermudah komunikasi dalam menindaklanjuti aduan yang disampaikan, masyarakat dapat menghubungi nomor WhatsApp (WA) centre Ombudsman Banten 081-1127-3737 atau menelepon ke 0254-7913737," papar Zainal. [dzk]



from RMOLBanten.com https://ift.tt/2Yy4p3l
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Awasi Dana Triliunan Covid-19, Ombudsman Banten Buka Kontak Pengaduan"

Posting Komentar