Ombudsman: Ujungnya Ojol Diserahkan Ke Pemda, Mengapa Harus Diatur Dalam Permenhub?

RMOLBANTEN. Kebijakan soal ojek online apakah boleh mengangkut penumpang atau tidak, akhirnya diserahkan Kementerian Perhubungan kepada pemerintah daerah masing-masing.

Kemenhub sebelumnya memperbolehkan sepeda motor dapat membawa penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan di tengah pandemik Covid-19.

Sememtara Kementerian Kesehatan melarang operasional ojol menarik penumpang untuk mencegah penyebarluasan Covid-19.

Menaggapi itu, anggota Ombdusman RI, Alvin Lie, mengatakan, kalau akhirnya keputusan ojol boleh mengangkut penumpang atau tidak diserahkan kepada pemda masing-masing, untuk apa pemerintah pusat membuat peraturan.

"Kalau ujung-ujungnya diserahkan kepada pemda, mengapa harus diatur dalam Peraturan Menhub?" ujar dia di akun @alvinlie21, Selasa (14/4).

Apakah Ombudsman berwenang memproses dua peraturan menteri yang bertentangan, Alvin Lie menyebut harusnya itu kerjaan Kemenkumham.

"Seharusnya Kemenkumham wajib sinkronisasi dan harmonisasi Permen sebelum diundangkan," tulis Alvin Lie menjawab pertanyaan seorang netizen atas postingannya. [dzk]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/2xuHUAV
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ombudsman: Ujungnya Ojol Diserahkan Ke Pemda, Mengapa Harus Diatur Dalam Permenhub?"

Posting Komentar