Pengajuan PSBB Bekasi, Bogor, Dan Depok Sudah Disetujui Kemenkes

RMOLBANTEN. Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengajukan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah merebaknya wabah Covid-19 di sejumlah wilayahnya kepada Kementerian Kesehatan.

Jurubicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto membenarkan bahwa Pemprov Jawa Barat sudah melakukan pengajuan. Bahkan pengajuan itu telah disetujui oleh Kemenkes.

"Pengajuan dari Jawa Barat itu meliputi Bekasi Kabupaten, Bekasi Kota, Bogor Kabupaten, Bogor Kota, dan Depok. Mereka dijadikan satu pengajuan dari Jabar dan sudah disetujui," urainya kepada Kantor Berita Politik RMOL.id, Minggu (12/4).

Kemenkes sepakat menyetujui Pemprov Jabar untuk dilakukan PSBB lantaran telah memenuhi syarat pengajuan PSBB yang tertuang dalam Pasal 2 Permenkes 9/2020 tentang Pedoman PSBB.

"Disetujui karena memenuhi syarat," tambahnya.

Selain itu, ada Pemkot Tangerang Selatan yang masuk dalam daftar pengajuan oleh Pemprov Banten untuk diberlakukan PSBB. Namun, Yurianto belum dapat menanggapi pengajuan dari Kota Tangerang Selatan.

"Yang belum mengajukan saya tidak mau berkomentar dulu," tutupnya.

Adapun syarat wilayah yang harus dipenuhi masing-masing daerah dalam pengajuan PSBB adalah jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat, data penyebaran secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah, serta kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. [ars]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/2VlyzmT
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengajuan PSBB Bekasi, Bogor, Dan Depok Sudah Disetujui Kemenkes"

Posting Komentar