Ragu Keluarkan Perwal, Airin Masih Tunggu Gubernur Banten
RMOLBANTEN. Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany memilih menunda sementara menandatangi Peraturan Walikota (Perwal). Alasannya, Airin mau mengkomunikasikan dengan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) terkait lamanya PSBB.
Diektahui, melalui surat Keputusan Gubernur nomor Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep. 140-Huk/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 15 April 2020.
Dalam Keputusan Gubernur tersebut, Wahidin Halim menyampaikan jika PSBB akan berlangsung Sabtu (18/4) hingga Minggu (3/5) mendatang.
Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany mengatakan, jika dirinya masih terus berkomunikasi dengan Gubernur Banten mengenai lamanya PSBB.
"Jadi ya kita ikut Pergub (Peraturan Gubernur), tadi pagi (kemarin) saya komunikasi dengan Pak Gubernur saya menanyakan, Pak ini PSBB berapa hari? Kalau kata Pak Gubernur 14 hari sesuai dengan Pergub yang saya tanda tangani, terus sudah gitu pas saya hitung lagi ternyata 16 hari jadi saya mohon arahan Pak Gubernur belum menjawab," tutur Airin di Balai Kota Tangsel, Kamis (16/4).
Airin pun, sudah menginstruksikan kepada bagian hukumnya untuk berkoordinasi apakah pelaksanaan PSBB dilangsungkan selama 14 hari atau 16 hari.
"Tapi saya sudah minta untuk bagian hukum untuk koordinasi, mau 14 hari atau 16 hari. Ini masih dikomunikasikan," ucapnya.
Hal itu pula yang menjadikan dirinya menunda untuk menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) tentang PSBB di Tangsel.
"Jadi ada satu pembahasan yang belum saya tandatangani. Jadi Perwal belum saya keluarin, saya lihat dulu ini. Jangan sampai bertentangan Pergub dan Kepgub di atasnya. Ini yang terus saya dorong untuk dikomunikasikan. Yang benar yang mana. Apakah 14 hari ataukah 16 hari," tutup Airin. [dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3evqGUD
via gqrds
Diektahui, melalui surat Keputusan Gubernur nomor Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep. 140-Huk/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 15 April 2020.
Dalam Keputusan Gubernur tersebut, Wahidin Halim menyampaikan jika PSBB akan berlangsung Sabtu (18/4) hingga Minggu (3/5) mendatang.
Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany mengatakan, jika dirinya masih terus berkomunikasi dengan Gubernur Banten mengenai lamanya PSBB.
"Jadi ya kita ikut Pergub (Peraturan Gubernur), tadi pagi (kemarin) saya komunikasi dengan Pak Gubernur saya menanyakan, Pak ini PSBB berapa hari? Kalau kata Pak Gubernur 14 hari sesuai dengan Pergub yang saya tanda tangani, terus sudah gitu pas saya hitung lagi ternyata 16 hari jadi saya mohon arahan Pak Gubernur belum menjawab," tutur Airin di Balai Kota Tangsel, Kamis (16/4).
Airin pun, sudah menginstruksikan kepada bagian hukumnya untuk berkoordinasi apakah pelaksanaan PSBB dilangsungkan selama 14 hari atau 16 hari.
"Tapi saya sudah minta untuk bagian hukum untuk koordinasi, mau 14 hari atau 16 hari. Ini masih dikomunikasikan," ucapnya.
Hal itu pula yang menjadikan dirinya menunda untuk menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) tentang PSBB di Tangsel.
"Jadi ada satu pembahasan yang belum saya tandatangani. Jadi Perwal belum saya keluarin, saya lihat dulu ini. Jangan sampai bertentangan Pergub dan Kepgub di atasnya. Ini yang terus saya dorong untuk dikomunikasikan. Yang benar yang mana. Apakah 14 hari ataukah 16 hari," tutup Airin. [dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3evqGUD
via gqrds
0 Response to "Ragu Keluarkan Perwal, Airin Masih Tunggu Gubernur Banten"
Posting Komentar