Hiraukan PSBB, Satpol PP Tutup Paksa Tempat Wisata Danau Biru

RMOLBANTEN. Lantaran tetap beroperasional saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Satpol PP Kabupaten Tangerang menutup paksa obyek wisata Danau Biru di Kecamatan Cisoka.

Demikian disampaikan Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa saat dikonfirmasi, Selasa, (26/5).

"Sebelumnya kita mendapatkan informasi dari warga adanya kerumunan usai Lebaran di lokasi obyek wisata Danau Biru," katanya.

Setelah mendapatkan laporan itu, kata Bambang, Petugas Penegak Perda langsung ke lokasi dan didapati antrian pengendara untuk masuk ke obyek wisata tersebut. Bahkan, ada pengendara yang tidak menggunakan masker.

"Akhirnya, kami lakukan tindakan tegas menutup paksa obyek wisata Danau Biru karena melanggar aturan PSBB," tegasnya.

Bambang menjelaskan bahwa dasar penutupan sementara tempat wisata tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Percepatan penangan pandemi Covid-19 dan juga Keputusan Bupati Nomor 360/Kep.479-Huk/2020 tentang Penetapan Jangka Wakti Perpanjangan Kedua Pelaksanaan PSBB dalam Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Tangerang.

"Saya beharap, pengelola tempat wisata dan masyarakat untuk bersama-sama mematuhi penerapan PSBB di Kabupaten Tangerang untuk memutus mata rantai Covid-19," pungkasnya. [ars]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/3bZHn8x
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hiraukan PSBB, Satpol PP Tutup Paksa Tempat Wisata Danau Biru"

Posting Komentar