Mahfud MD Minta Lacak Peneror Di UGM, Roy Suryo Tunjukan Orangnya, Diproses Ga Pak?
RMOLBANTEN. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD angkat bicara terkait pembatalan diskusi dengan topik pemberhentian presiden dari sistem ketatanegaraan yang diinisiasi oleh mahasiswa Constitusional Law Society (CLS) Fakultas Hukum UGM.
Mahfud menegaskan pembatalan diskusi tersebut bukan karena ulah pemerintah.
"Webinar tentang"Pemberhentian Presiden" yang batal di UGM kemarin sebenarnya mau bilang bhw Presiden tak bisa dijatuhkan hanya karena kebijakan terkait Covid. Tapi ada yang salah paham karena belum baca TOR dan hany baca judul hingga kisruh. Setelah ditelusuri Webinar itu bukan dibatalkan oleh UGM atau Polisi," tulis Mahfud MD dalam akun Twitter pribadinya, Minggu, (31/5).
"Demi demokrasi dan hukum Saya sudah minta Polri agar mengusut peneror panitia dan narasumber. Saya sarankan juga agar penyelenggara dan calon nara sumber melapor agar ada informasi untuk melacak identitas dan jejak peneror, terutama jejak digitalnya," sambung Mahfud memberi penegasan di cuitan berikutnya.
Menyambut statemen Menkopolhukam Mahfud MD, praktisi multi media dan tematikan yang juga lulusan UGM, KRMT Roy Suryo mengatakan surat Resmi dari Dekan Fakultas Hukum Yogyakarta sudah jelas-jelas menyebut KPH Bagas Pujilaksono, sebagai penyebar informasi.
"Saya juga sebagai pengamat juga memberikan analisis yang sama, terkait pola kejadian. Sehingga kalau Divisi Humas Polri tidak memproses oknum ini, maka statemen Menko Polhukam Prof Mahfud MD itu tidak ada gunanya samasekali," terang Roy Suryo dalam twitter pribadinya sambil menyertakan cuitan Mahfud MD.
Sekali lagi, Mantan Menpora ini menegaskan perintah Menkopolhukam, bahwa diskusi di UGM terjadi karena kesalahan pemahaman TOR.
"Orang yang sama berarti jelas yang salah paham TOR dan kemudian membuat provokasi di berbagai SocMed yang mengakibatkan teror ke kampus Narsum dan panitia UGM Yogyakarta dan pembicara dari UII Yogyakarta serta bawa-bawa Muhammadiyah adalah si KPH Bagas Pujilaksono," katanya.
"Polri harus tangkap Oknum ini!," sambung Roy Suryo.
Di surat keterangan yang disampaikan Dekan UGM, kata Roy Suryo jelas disebutkan "KPH Bagas P", CalRektor Gagal yang kerap menulis Surat Terbuka ngaco.
Diketahuia Roy Suryo punya alasan menyebut Bagas Pujilaksono Widyakanigara, sebagai provokator diskusi di UGM bertajuk Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraanâ.
Bagas Pujilaksono menyebut diskusi tersebut merupakan gerakan makar dan pelaksana kegiatan harus ditindak tegas.
Dalam keterangan yang disampaikan Dekan Fakultas Hukum (FH) UGM, Sigit Riyanto, (Jumat, 29/5), pernyataan Bagas memicu reaksi publik hingga diskusi di UGM tersebut batal.
Sebab, para pemateri, moderator, narahubung dan penyelenggara diteror oleh sejumlah oknum yang tidak dikenal.
Sigit membeberkan kronologi pembatalan diskusi. Awalnya, kata dia, mahasiswa membuat poster kegiatan diskusi yang tersebar dan beredar viral pada tanggal 28 Mei 2020 dengan Judul Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraanâ.
Viralnya poster kegiatan ini diduga salah satunya, dipicu oleh tulisan seorang bernama: Ir. KPH Bagas Pujilaksono Widyakanigara, MSc, Lic.Eng, Ph.D. yang berjudul Gerakan Makar di UGM Saat Jokowi Sibuk Atasi Covid-19â³ di laman tagar.id yang di antaranya menyatakan: Inikah demokrasi, pada saat bangsanya sibuk bergotong-royong mengatasi oandemi Covid-19, kelompok sampah ini justru malah mewacanakan pemecatan presiden. Ini jelas makar dan harus ditindak,â kata Sigit.
Ia menegaskan bahwa mahasiswa pelaksana kegiatan yang tergabung dalam Constitutional Law Society (CLS) telah memberikan klarifikasi atas tudingan Bagas Pujilaksono.
Selain itu, mahasiswa juga telah mengubah topik diskusi menjadi Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraanâ. Bahkan, mahasiswa penyelanggara juga sudah meminta maaf.
Namun pada tanggal 28 Mei 2020 malam, teror dan ancaman mulai berdatangan kepada moderator, narahubung dan para pembicara.
"Berbagai teror dan ancama dialami oleh pembicara, moderator, narahubung, serta kemudian kepada ketua komunitas Constitutional Law Society mulai dari pengiriman pemesanan ojek online ke kediaman, teks ancaman pembunuhan, telepon, hingga adanya beberapa orang yang mendatangi kediaman mereka. Teror dan ancaman ini berlanjut hingga tanggal 29 Mei 2020,â katanya.
Karena itulah, diskusi tersebut dibatalkan. Padahal, peserta yang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti kegiatan tersebut telah mencapai lebih dari 250 orang. [dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2ZTb5cE
via gqrds
Mahfud menegaskan pembatalan diskusi tersebut bukan karena ulah pemerintah.
"Webinar tentang"Pemberhentian Presiden" yang batal di UGM kemarin sebenarnya mau bilang bhw Presiden tak bisa dijatuhkan hanya karena kebijakan terkait Covid. Tapi ada yang salah paham karena belum baca TOR dan hany baca judul hingga kisruh. Setelah ditelusuri Webinar itu bukan dibatalkan oleh UGM atau Polisi," tulis Mahfud MD dalam akun Twitter pribadinya, Minggu, (31/5).
"Demi demokrasi dan hukum Saya sudah minta Polri agar mengusut peneror panitia dan narasumber. Saya sarankan juga agar penyelenggara dan calon nara sumber melapor agar ada informasi untuk melacak identitas dan jejak peneror, terutama jejak digitalnya," sambung Mahfud memberi penegasan di cuitan berikutnya.
Menyambut statemen Menkopolhukam Mahfud MD, praktisi multi media dan tematikan yang juga lulusan UGM, KRMT Roy Suryo mengatakan surat Resmi dari Dekan Fakultas Hukum Yogyakarta sudah jelas-jelas menyebut KPH Bagas Pujilaksono, sebagai penyebar informasi.
"Saya juga sebagai pengamat juga memberikan analisis yang sama, terkait pola kejadian. Sehingga kalau Divisi Humas Polri tidak memproses oknum ini, maka statemen Menko Polhukam Prof Mahfud MD itu tidak ada gunanya samasekali," terang Roy Suryo dalam twitter pribadinya sambil menyertakan cuitan Mahfud MD.
Sekali lagi, Mantan Menpora ini menegaskan perintah Menkopolhukam, bahwa diskusi di UGM terjadi karena kesalahan pemahaman TOR.
"Orang yang sama berarti jelas yang salah paham TOR dan kemudian membuat provokasi di berbagai SocMed yang mengakibatkan teror ke kampus Narsum dan panitia UGM Yogyakarta dan pembicara dari UII Yogyakarta serta bawa-bawa Muhammadiyah adalah si KPH Bagas Pujilaksono," katanya.
"Polri harus tangkap Oknum ini!," sambung Roy Suryo.
Di surat keterangan yang disampaikan Dekan UGM, kata Roy Suryo jelas disebutkan "KPH Bagas P", CalRektor Gagal yang kerap menulis Surat Terbuka ngaco.
Diketahuia Roy Suryo punya alasan menyebut Bagas Pujilaksono Widyakanigara, sebagai provokator diskusi di UGM bertajuk Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraanâ.
Bagas Pujilaksono menyebut diskusi tersebut merupakan gerakan makar dan pelaksana kegiatan harus ditindak tegas.
Dalam keterangan yang disampaikan Dekan Fakultas Hukum (FH) UGM, Sigit Riyanto, (Jumat, 29/5), pernyataan Bagas memicu reaksi publik hingga diskusi di UGM tersebut batal.
Sebab, para pemateri, moderator, narahubung dan penyelenggara diteror oleh sejumlah oknum yang tidak dikenal.
Sigit membeberkan kronologi pembatalan diskusi. Awalnya, kata dia, mahasiswa membuat poster kegiatan diskusi yang tersebar dan beredar viral pada tanggal 28 Mei 2020 dengan Judul Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraanâ.
Viralnya poster kegiatan ini diduga salah satunya, dipicu oleh tulisan seorang bernama: Ir. KPH Bagas Pujilaksono Widyakanigara, MSc, Lic.Eng, Ph.D. yang berjudul Gerakan Makar di UGM Saat Jokowi Sibuk Atasi Covid-19â³ di laman tagar.id yang di antaranya menyatakan: Inikah demokrasi, pada saat bangsanya sibuk bergotong-royong mengatasi oandemi Covid-19, kelompok sampah ini justru malah mewacanakan pemecatan presiden. Ini jelas makar dan harus ditindak,â kata Sigit.
Ia menegaskan bahwa mahasiswa pelaksana kegiatan yang tergabung dalam Constitutional Law Society (CLS) telah memberikan klarifikasi atas tudingan Bagas Pujilaksono.
Selain itu, mahasiswa juga telah mengubah topik diskusi menjadi Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraanâ. Bahkan, mahasiswa penyelanggara juga sudah meminta maaf.
Namun pada tanggal 28 Mei 2020 malam, teror dan ancaman mulai berdatangan kepada moderator, narahubung dan para pembicara.
"Berbagai teror dan ancama dialami oleh pembicara, moderator, narahubung, serta kemudian kepada ketua komunitas Constitutional Law Society mulai dari pengiriman pemesanan ojek online ke kediaman, teks ancaman pembunuhan, telepon, hingga adanya beberapa orang yang mendatangi kediaman mereka. Teror dan ancaman ini berlanjut hingga tanggal 29 Mei 2020,â katanya.
Karena itulah, diskusi tersebut dibatalkan. Padahal, peserta yang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti kegiatan tersebut telah mencapai lebih dari 250 orang. [dzk]
Tweeps,
Sesuai Twit Prof @mohmahfudmd @PolhukamRI ini berarti jelas yg Salah Paham TOR amp; kemudian membuat Provokasi di berbagai SocMed yg mengakibatkan Teror ke @UGMYogyakarta @UIIYogyakarta amp; @muhammadiyah adalah si KPH Bagas Pujilaksono@DivHumas_Polri harus tangkap Oknum ini ! https://t.co/0AqQ61X3hZ pic.twitter.com/E3YWdBARGYmdash; KRMT Roy Suryo (@KRMTRoySuryo2) May 31, 2020
Tweeps,
Selain Surat Resmi dari Dekan FH @UGMYogyakarta yg sudah jelas2 menyebut si KPH Bagas Pujilaksono, Pengamat juga memberikan Analisis yg sama.
Sehingga kalau @DivHumas_Polri tdk memproses Oknum ini, maka statemen @PolhukamRI Prof @mohmahfudmd itu tdk ada gunanya samasekali https://t.co/DtfGosWkZr pic.twitter.com/eWVhaYLIeomdash; KRMT Roy Suryo (@KRMTRoySuryo2) May 31, 2020
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2ZTb5cE
via gqrds
0 Response to "Mahfud MD Minta Lacak Peneror Di UGM, Roy Suryo Tunjukan Orangnya, Diproses Ga Pak?"
Posting Komentar