Gudang Sabu di Kota Tangerang, Arief Perketat Izin Usaha Dan Tempat Tinggal

RMOLBANTEN. Pemkot Tangerang memperketat izin usaha dan tempat tinggal usai ditemukannya gudang narkotika jenis sabu berkedok toko beras di Jalan Prabusiliwangi, Cibodas, Kota Tangerang, Selasa (28/7) lalu.

"Sebenarnya pengetatan selama ini sudah. Imbauan informasi berkembang kan itu izin tinggal katanya boleh," kata Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah, Kamis (30/7).

Menurut Arief, sesuai aturan, toko beras tersebut memang diperbolehkan beroperasi lantaran izinnya merupakan usaha sembako. Namun, harus mengedepankan protokol kesehatan.

"Tapi harus perhatikan protokol (kesehatan) dan izinnya ke tetangga itu jualannya beras, ternyata hanya motif saja," ujar Arief.

Sementara itu, Camat Cibodas, Mahdiar mengaku akan memperketat izin usaha di kawasannya mengingat gudang Sabu tersebut berkamuflase sebagai toko beras.

"Pastinya memperketat. Untuk izin itu juga rasanya di Kelurahan dan Kecamatan tidak ada izin, kita hanya wajibkan mereka melaporkan," ucapnya.

Ia melanjutkan akan memperkuat peran RT dan RW untuk mengawasi geliat usaha milik warga di Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Sebab, gerai agen beras tersebut diketahui baru beroperasi selama satu pekan sebelum digeruduk oleh BNN.

"Kurang lebih lapor seminggu ini, aktivitas agen ini baru dilakukan. Sebelumnya kosong, tahu lalu rumah dan baru disewa mereka," terang Mahdiar.

Diketahui, Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek sebuah toko beras yang menyelundupkan 200 kilogram narkotika jenis sabu. Ratusan Kilogram barang haram tersebut disembunyikan di dalam karung yang berisi jagung kering. [ars]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/3fbKYli
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Gudang Sabu di Kota Tangerang, Arief Perketat Izin Usaha Dan Tempat Tinggal"

Posting Komentar